PSBB Jawa Bali
Warga Karanganyar Boleh Gelar Hajatan, Simak Aturan Lengkap Berikut Ini
Ini kutipan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
"Kami pun datangi tempat itu."
"Acaranya sudah hampir selesai, tinggal hiburan."
"Begitu kami sampai di sana, acara tersebut bubar," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/1/2021).
Dia menjelaskan, tim memberikan imbauan kepada penyelenggara hajatan mengingat acara tidak sesuai aturan seperti masih menata kursi dan menggunakan konsep piring terbang.
Lanjutnya, sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur Jawa Tengah, sebenarnya pihak kecamatan telah meneruskannya ke setiap Kepala Desa.
"Akhirnya kami motivasi dan imbau, bukan kami sewenang-wenang, tidak," jelasnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: 75 Karyawan Toko Duta Mode Purwokerto Reaktif Covid, Toko Tutup 3 Hari
Baca juga: Selama PPKM, Penumpang Bus dari Luar Purbalingga Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen
Baca juga: Motor Warga Gentansari Banjarnegara Ini Raib Digondol Maling, Korban Lupa Cabut Kunci
Baca juga: Jalan Antarkabupten di Trimulyo Wadaslintang Ambles 10 Meter, Jalur Wonosobo-Kebumen Putus