PSBB Jawa Bali
Warga Karanganyar Boleh Gelar Hajatan, Simak Aturan Lengkap Berikut Ini
Ini kutipan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Warga Karanganyar yang sudah terlanjur menjadwalkan gelaran hajatan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diminta agar mengikuti aturan yang ada.
Itu sesuai Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Adapun di dalamnya memuat juga tentang acara hajatan (akad nikah, resepsi, dan sejenisnya) yang diselenggarakan dalam kurun waktu 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca juga: Vaksinasi Masih Menunggu Instruksi Pusat, DKK Karanganyar: Kabarnya Mulai Februari 2021
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Karanganyar, Masih Dijumpai Warung dan Toko Buka Melebihi Ketentuan
Baca juga: Imbas Penerapan PPKM di Karanganyar, PKL Dilarang Berjualan Hingga 25 Januari 2021
Baca juga: Sekolah Gelar Pertemuan Bersama Wali Murid, DPRD Karanganyar: Tolong Disdikbud Bisa Menegurnya
Syarat utamanya adalah mendapatkan rekomendasi, izin, dan atau dalam kondisi undangan telah diedarkan tetap dapat dilaksanakan.
Acara diselenggarakan siang hari, tidak menyediakan hiburan.
Lalu menggunakan konsep banyu mili dan tanpa kursi, konsumsi bagi tamu langsung dibawa pulang, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, sampai saat ini pihaknya menghimpun data warga yang menyelenggarakan hajatan di semua kecamatan.
Dia meminta kepada warga yang sudah terlanjur menjadwalkan hajatan dan telah mendapatkan rekomendasi dari kecamatan agar menggelar acara sesuai aturan.
"Kalau terpaksa atau ngebet menyelenggarakan hajatan, tolong perhatikan keselamatan semua orang."
"Selenggarakan hajatan seperti surat edaran."
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
Hajatan di Masa PPKM
Aturan Hajatan di Karanganyar
Hajatan Konsep Banyu Mili
hajatan di karanganyar
hajatan
Satpol PP Kabupaten Karanganyar
Pemkab Karanganyar
Karanganyar
Yophy Eko Jati Wibowo
Tawangmangu Karanganyar
jateng hari ini
Camat Tawangmangu
protokol kesehatan
PPKM Karanganyar
PPKM
Rusdiyanto
Gubernur Jawa Tengah
Akhir Pekan Ini Tak Ada Hajatan di Blora, Kalau Sudah Terlanjur Dilarang Ada Prasmanan |
![]() |
---|
Bupati Karanganyar: PPKM Pertama Kurang Efektif Karena Kurangnya Disiplin Personal |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Beberapa Daerah Masih Meningkat Sepanjang PPKM, Ini Kata Gubernur Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Polres Banjarnegara Bantu Paket Sembako, Khusus PKL Terdampak PPKM Jilid Dua |
![]() |
---|
Lagi, Acara Hajatan Dibubarkan Petugas Satpol PP Karanganyar, Yophy: Tidak Taat Aturan PPKM |
![]() |
---|