PSBB Jawa Bali
Hari Pertama PPKM di Karanganyar, Masih Dijumpai Warung dan Toko Buka Melebihi Ketentuan
Sesuai aturan selama pemberlakuan PKM Kabupaten Karanganyar hingga 25 Januari 2021, toko, pusat perbelanjaan, warung makan diminta tutup pukul 19.00.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Tim gabungan dari Satpol PP, Polres Karanganyar serta Dandim 0727 menyambangi warung atau toko yang masih beroperasi melebihi aturan saat hari pertama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Senin (11/1/2021) malam.
Pantauan Tribunbanyumas.com, Senin (11/1/2021) petang, armada tim gabungan patroli di sepanjang Jalan Lawu Karanganyar.
Mulai dari Simpang Empat Papahan hingga Simpang Lima Bejen sembari menyosialisasikan aturan PKM melalui pengeras suara.
Baca juga: Selasa Pekan Ini, BST Kemensos Mulai Disalurkan, Ada 21.412 Penerima Manfaat di Karanganyar
Baca juga: Imbas Penerapan PPKM di Karanganyar, PKL Dilarang Berjualan Hingga 25 Januari 2021
Baca juga: Sudah Terlanjur Sebar Undangan Hajatan? Bupati Karanganyar Minta Diubah Konsep Banyu Mili
Baca juga: Rapid Test Antigen Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Puskesmas di Karanganyar, Segini Tarifnya
Mayoritas warung dan toko di pinggir jalan Lawu Karanganyar sudah taat aturan.
Begitu juga sekitar Alun-alun Karanganyar dan Taman Pancasila tampak lenggang, tidak ada aktivitas jual beli.
Armada dari tim gabungan sesekali menghentikan laju kendaraan lantaran masih mendapati beberapa toko dan warung yang masih beroperasi di atas pukul 19.00.
Sesuai aturan selama pemberlakuan PKM hingga 25 Januari 2021, toko, pusat perbelanjaan, warung makan diminta tutup pukul 19.00.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Sinung Wardhana menyampaikan, masih ada beberapa toko dan warung yang masih beroperasi di atas pukul 19.00.
Dalam penertiban para pedagang dan pemilik toko, tim mengedepankan upaya persuasif dengan mengingatkan supaya mereka mentaati aturan yang sudah berlaku.
"Kegiatan ini sehari tiga kali."
"Sasaran toko modern, hingga warung."
"Kami masih tetap imbauan."
"Ini tadi dibagi dua tim, yakni di Kecamatan Colomadu dan Karanganyar Kota," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/1/2021).
Dia menjelaskan, beberapa pemilik toko dan warung yang masih beroperasi di atas pukul 19.00, beralasan belum mendapatkan surat edaran.
Lanjutnya, apabila ke depan masih ada pemilik warung atau toko yang masih nekat beroperasi di atas pukul 19.00, mereka akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk diberikan arahan. (Agus Iswadi)

Baca juga: Brutal, Ibu dan Balita di Karangsari Kebumen Ditebas Pedang Tetangga hingga Balita Kehilangan Jari
Baca juga: Ardi Ngamuk Saat Berlayar, Kapolres Cilacap: Pelaku Kesal Pacarnya Sering Digoda Rekan Sesama ABK
Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Baca juga: Tak Sekadar di Pasar Wage Purwokerto, Dua Pasar di Banyumas Juga Senasib, Cabai Diolesi Cat Merah