Berita Purbalingga
Selama PPKM, Penumpang Bus dari Luar Purbalingga Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen
Selama PPKM, seluruh penumpang bus dari luar Purbalingga wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh penumpang bus dari luar Purbalingga wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Yani Satrisno mengatakan, selama 15 hari ke depan, pemeriksaan di Terminal Purbalingga akan lebih diperketat.
"Kedatangan di Terminal Purbalingga akan kami cek, baik sopir ataupun penumpang. Jika ada yang dari luar kota maka kami minta surat tes antigen," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Penyekatan Wilayah Perbatasan, Tim Gabungan Periksa Kendaraan Luar Purbalingga
Baca juga: Terapkan WFH, Pegawai Pemkab Purbalingga Harus Buat Laporan Pekerjaan selama di Rumah
Baca juga: Pengelola Owabong Group Andalkan Wisatawan Lokal selama PPKM Purbalingga
Baca juga: Aksi Pencurian Terungkap di Purbalingga, Pelaku Hendak Jual Perhiasan Emas, Ternyata Tetangganya
Berdasarkan hasil pemantauan, saat ini, sebagian besar kendaraan yang masuk Purbalingga menjalankan protokol kesehatan.
"Sudah melakukan protokol kesehatan meskipun ada penurunan jumlah penumpang karena aturannya adalah 50 persen," katanya.
Pihaknya mengatakan, jika pengetatan di sektor transportasi sesuai surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, penumpang dari luar kota wajib mempunyai surat swab antigen hasil negatif yang waktunya masih berlaku 3x24 jam.
"Penyekatan dan pemeriksaan juga dilakukan di perbatasan masuk Purbalingga, yaitu ada tiga posko yang tersebar di Karangreja, Bukateja, dan Jompo. Juga, perbatasan kecil, semisal di Kaligondang dan Padamara," terangnya.
Kendaraan-kendaraan dalam kota, semisal angkutan kota, bus, BRT, juga tidak luput dari pemeriksaan dan operasi penertiban protokol kesehatan.
"Kalau BRT itu rutin kami semprot disinfektan juga," katanya. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Lihat Tempat Wisata dan Restoran di Jateng Langgar Aturan PPKM? Lapor, Ada Hadiah Paket Rp 200 Ribu
Baca juga: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Positif Covid-19, Diisolasi di Rumah Sakit di Surabaya
Baca juga: Jalan Antarkabupten di Trimulyo Wadaslintang Ambles 10 Meter, Jalur Wonosobo-Kebumen Putus
Baca juga: Langgar Jam Malam PPKM, 3 Tempat Usaha di Kota Semarang Disegel Sementara