Berita Kriminal
Aksi Pencurian Terungkap di Purbalingga, Pelaku Hendak Jual Perhiasan Emas, Ternyata Tetangganya
Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan telah ditangkap.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Unit Reskrim Polsek Karanganyar mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten PurbaIingga.
Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan telah ditangkap.
Dia adalah MSB (35) warga Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk
Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Purbalingga, Toko Modern Buka sampai Pukul 19.00 WIB kecuali di Sekitar RS
Baca juga: Wisatawan Membeludak, Antrean ke Dino Land di Lembah Asri Serang Purbalingga Picu Kemacetan Parah
Baca juga: Hasil Operasi Cipta Kondisi Polres Purbalingga, Miras Berbagai Merek dalam 3.629 Botol Dimusnahkan
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban bernama Afri Muhammad Jafar (25) warga Desa Karangasem.
Dimana dia telah kehilangan sejumlah barang berharga miliknya pada Rabu (30/12/2020).
Barang berharga itu meliputi burung peliharaan jenis Srigunting, dua buah handphone, uang dan perhiasan emas.
"Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/1/2021).
Pencuri tersebut akhirnya teridentifikasi dari rekaman CCTV di sebuah toko emas wilayah Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga.
Pelaku terekam kamera menjual emas hasil curian lengkap dengan suratnya di toko tersebut.
Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi lantas menangkapnya di rumahnya pada Jumat (1/1/2021).
"Pelaku ternyata merupakan tetangga korban," jelasnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti seperti dua buah telepon genggam, kalung emas seberat 4,1 gram berikut suratnya, dan seekor burung jenis Srigunting beserta sangkarnya.
Dia mengungkapkan, tersangka sengaja berkeliling kampung malam hari untuk mencari sasaran.
Saat mendapati pintu atau jendela rumah yang tidak terkunci, pelaku kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan sekira tujuh kali aksi pencurian.
Aksi itu dilakukan di beberapa rumah tetangganya yang masih satu desa.
Sedangkan barang yang sering diambil seperti telepon genggam, uang dan sejumlah barang lainnya.
"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan."
"Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Kisah 83 Warga Karanggambas Purbalingga Sembuh Covid-19, Kini Mereka Percaya dan Disiplin Prokes
Baca juga: Kisah Sedih Pedagang Sayur Cantik di Kabupaten Pati: Saya Gantikan Ibu, Kasihan Sedang Hamil Tua
Baca juga: Kisah Ibu Muda Pengambil Spesimen Swab di Tegal, Selalu Khawatirkan Anak dan Keluarga
Baca juga: Kisah Ponem dan Turah di Batang, Dua Nenek Pemetik Teh Ini Huni Gubuk Reyot, Makan Dibantu Warga