Berita Kriminal

Aksi Pencurian Terungkap di Purbalingga, Pelaku Hendak Jual Perhiasan Emas, Ternyata Tetangganya

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan telah ditangkap.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Gelar kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Purbalingga, Jumat (8/1/2021). 

Aksi itu dilakukan di beberapa rumah tetangganya yang masih satu desa.

Sedangkan barang yang sering diambil seperti telepon genggam, uang dan sejumlah barang lainnya.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan."

"Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Kisah 83 Warga Karanggambas Purbalingga Sembuh Covid-19, Kini Mereka Percaya dan Disiplin Prokes

Baca juga: Kisah Sedih Pedagang Sayur Cantik di Kabupaten Pati: Saya Gantikan Ibu, Kasihan Sedang Hamil Tua

Baca juga: Kisah Ibu Muda Pengambil Spesimen Swab di Tegal, Selalu Khawatirkan Anak dan Keluarga

Baca juga: Kisah Ponem dan Turah di Batang, Dua Nenek Pemetik Teh Ini Huni Gubuk Reyot, Makan Dibantu Warga

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved