Berita Kriminal
Aksi Pencurian Terungkap di Purbalingga, Pelaku Hendak Jual Perhiasan Emas, Ternyata Tetangganya
Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan telah ditangkap.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Aksi itu dilakukan di beberapa rumah tetangganya yang masih satu desa.
Sedangkan barang yang sering diambil seperti telepon genggam, uang dan sejumlah barang lainnya.
"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan."
"Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Kisah 83 Warga Karanggambas Purbalingga Sembuh Covid-19, Kini Mereka Percaya dan Disiplin Prokes
Baca juga: Kisah Sedih Pedagang Sayur Cantik di Kabupaten Pati: Saya Gantikan Ibu, Kasihan Sedang Hamil Tua
Baca juga: Kisah Ibu Muda Pengambil Spesimen Swab di Tegal, Selalu Khawatirkan Anak dan Keluarga
Baca juga: Kisah Ponem dan Turah di Batang, Dua Nenek Pemetik Teh Ini Huni Gubuk Reyot, Makan Dibantu Warga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pencurian-pemberatan-di-purbalingga.jpg)