Berita Jateng

Lihat Tempat Wisata dan Restoran di Jateng Langgar Aturan PPKM? Lapor, Ada Hadiah Paket Rp 200 Ribu

Pemprov berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan tempat wisata, restoran, maupun tempat hiburan yang melanggar kebijakan pemerintah.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ilustrasi. Pengunjung tampak asyik berfoto ria di objek wisata Pantai Alam Indah (PAI) Tegal, Sabtu (2/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah meminta seluruh masyarakat turut mengawasi destinasi wisata, restoran, maupun tempat hiburan, selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Disporapar Jawa Tengah Sinoeng Nugroho Rahmadi mengatakan, libur Natal dan Tahun Baru lalu menjadi sebuah pelajaran tersendiri di dunia pariwisata.

Selama momen tersebut, pihaknya telah menutup enam destinasi wisata. Dia tidak ingin hal serupa terjadi lagi.

Disporapar pun menggelar citizen journalism. Dia berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan tempat wisata, restoran, maupun tempat hiburan yang melanggar kebijakan pemerintah.

"Upload di sosial media, tag kami. Insyaallah, kami akan komunikasikan dengan Satpol setempat. Pelapor akan mendapat paket senilai Rp 200 ribu berupa paket sembako," papar Sinoeng seusai mengikuti patroli hari pertama PPKM bersama Satpol PP Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah, Senin (11/1/2021) malam.

Baca juga: Langgar Jam Malam PPKM, 3 Tempat Usaha di Kota Semarang Disegel Sementara

Baca juga: Hari Pertama PPKM di Karanganyar, Masih Dijumpai Warung dan Toko Buka Melebihi Ketentuan

Baca juga: Candi Arjuna Dieng Tutup Sementara, Ini Alternatif Wisata di Banjarnegara Selama PPKM

Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar

Dia mengimbau kepada seluruh pengelola tempat wisata dan hiburan agar mematuhi aturan jumlah pengunjung dan durasi buka selama PPKM.

Sejauh ini, dia menerima laporan, ada 12 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menutup semua destinasi wisata di wilayah mereka selama PPKM. Dua di antaranya, Demak dan Kebumen.

"Kami sudah menerjunkan petugas di beberapa tempat. Saya kebagian Semarang. Selama 14 hari ke depan, kami akan berbagi tugas. Saya berterima kasih kepada Satpol PP kota dan provinsi yang sudah berkolaborasi melakukan tindakan," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pengelola destinasi wisata, restoran, maupun tempat hiburan yang melanggar aturan pemerintah. Hal ini guna menekan penyebaran Covid-19.

Penegakan pelanggaran tidak hanya di tiga wilayah yakni di Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Solo Raya yang menerapkan PPKM tetapi juga daerah lain harus turun menekan penyebaran Covid-19.

"Jangan punya pikiran, daerah saya tidak masuk daerah tiga itu (pelaksana PPKM). Jadi, semua harus terpanggil membatasi sesuai kewilayahannya," tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang Indriyasari menyampaikan, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh industri pariwisata dan tempat hiburan, antara lain perhotelan, restoran, kafe, rumah makan, SPA, karaoke, dan bar, untuk mengikuti aturan PPKM maksimal tutup pukul 21.00 WIB.

"Hampir semua outlet memasang jam operasional baru, sesuai PPKM," ucap Iin, sapaannya.

Baca juga: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Positif Covid-19, Diisolasi di Rumah Sakit di Surabaya

Baca juga: Jalan Antarkabupten di Trimulyo Wadaslintang Ambles 10 Meter, Jalur Wonosobo-Kebumen Putus

Baca juga: Langgar Jam Malam PPKM, 3 Tempat Usaha di Kota Semarang Disegel Sementara

Baca juga: Perjalanan KA Kamandaka Purwokerto–Tegal Dibatalkan, Imbas Putusnya Jembatan Rel di Brebes

Lebih lanjut, Iin menjelaskan, Disbudpar melibatkan seluruh pihak terkait hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan.

Dia juga berharap, masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat industri pariwisata dan tempat hiburan yang melanggar aturan. Pihaknya akan memberi teguran lisan, tertulis, hingga penutupan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved