Berita Jateng

Lihat Tempat Wisata dan Restoran di Jateng Langgar Aturan PPKM? Lapor, Ada Hadiah Paket Rp 200 Ribu

Pemprov berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan tempat wisata, restoran, maupun tempat hiburan yang melanggar kebijakan pemerintah.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ilustrasi. Pengunjung tampak asyik berfoto ria di objek wisata Pantai Alam Indah (PAI) Tegal, Sabtu (2/1/2021). 

Untuk destinasi wisata, Pemerintah Kota Semarang masih tetap memberi izin operasi.

Namun, Iin mengingatkan, harus dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dalam satu durasi waktu.

"Kadang, tempat wisata, jumlahnya secara akumulatif besar tapi sebetulnya, saat bersamaan, yang masuk tidak sebanyak itu. Contoh, pada hari Minggu, pengunjung Lawang Sewu mencapai 2.000 tapi yang masuk bergiliran. Pembatasan kami berlakukan 50 persen dalam satu durasi waktu," terangnya.

Sementara, Kota Lama yang menjadi jujukan wisata terbuka, akan menjadi perhatian Disbudpar selama masa PPKM.

Iin menegaskan, akan melakukan pengawasan secara berkala di kawasan tersebut untuk mengingatkan pengunjung tidak berkerumun.

Jalan utama Kota Lama, yakni Jalan Letjen Suprapto, juga ditutup mulai pukul 21.00-06.00 guna mengurangi kerumunan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved