Rabu, 8 April 2026

Berita Semarang

Langgar Jam Malam PPKM, 3 Tempat Usaha di Kota Semarang Disegel Sementara

Tiga tempat usaha di Kota Semarang disegel petugas Satpol PP saat melakukan operasi di hari pertama PPKM, Senin (11/1/2021) malam.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel tempat usaha yang tidak mematuhi Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang PKM, Senin (11/1/2021) malam. Setidaknya, ada tiga tempat usaha yang disegel pada hari pertama PPKM. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga tempat usaha di Kota Semarang disegel petugas Satpol PP saat melakukan operasi di hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021) malam.

Tiga tempat usaha tersebut yaitu mini market di Jalan Tlogosari Raya, games online center di Jalan Gajah Raya, dan percetakan di Jalan Gayah Raya.

Tiga tempat tersebut melanggar batas operasional, wajib tutup pukul 21.00 WIB.

Petugas Satpol PP Kota Semarang langsung memberi tanda garis kuning dan menempel stiker bertuliskan penutupan sementara tempat usaha tersebut.

Seorang karyawan minimarket, Tika, mengaku kaget saat didatangi petugas Satpol PP.

Saat petugas datang, tokonya memang masih beroperasi. Petugas langsung meminta karyawan toko untuk segera menutup.

Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini 9 Ruas Jalan di Kota Semarang Ini Ditutup. Ini Daftarnya

Baca juga: Personel Gabungan Bakal Patroli 2x Sehari selama PPKM di Kota Semarang, Ini Jadwalnya

Baca juga: Pembatasan Kegiatan Berlaku di Semarang: Mal Tutup Pukul 19.00 WIB, 9 Ruas Jalan Ditutup

Dia mengaku tidak mengetahui aturan bahwa jam buka tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB.

Pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait aturan tersebut.

Dia dan karyawan lainnya pun hanya bisa pasrah saat dilakukan penyegelan.

"Biasanya dapat pemberitahuan tapi ini tidak sama sekali. Kami kaget. Kalau ditutup seperti ini bagaimana," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan, Satpol hanya melaksanakan Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.

Dalam aturan tersebut diatur, pusat perbelanjaan atau mal tutup maksimal pukul 19.00 WIB. Sedangkan pertokoan, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL) tutup maksimal pukul 21.00 WIB.

Pada hari pertama pemberlakukan PPKM, Satpol PP Kota Semarang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah menyisir tempat usaha mulai dari pusat perbelanjaan, pertokoan, restoran, kafe, dan PKL.

Tim gabungan menyisir ke sejumlah titik mulai dari Mako Satpol PP Kota Semarang, berkeliling mengecek pusat perbelanjaan. Kemudian, petugas melanjutkan penyisiran ke wilayah Pedurungan.

"Kami sisir semua. Kami, target awal, di zona merah atau yang memiliki kasus tinggi. Kami masuk ke Peudurngan. Ada beberapa tempat yang kami segel. Kami tidak menoleransi lagi karena sebenarnya pembatasan sudah diberlakukan sejak PKM tahap satu," tegas Fajar usai operasi penindakan.

Baca juga: Perjalanan KA Kamandaka Purwokerto–Tegal Dibatalkan, Imbas Putusnya Jembatan Rel di Brebes

Baca juga: Jembatan Rel Kereta Api di Brebes Putus, Perjalanan Rute Jakarta-Yogya-Solo Terganggu

Baca juga: Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Korban Pertama Okky Bisma

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Boleh Digunakan untuk Umat Islam

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved