Berita Nasional
MUI Keluarkan Fatwa: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Boleh Digunakan untuk Umat Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksi Covid-19 dari Sinovac Life Sience Co.Ltd. China dan PT Bio Farma Persero suci dan halal digunakan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksi Covid-19 dari Sinovac Life Sience Co.Ltd. China dan PT Bio Farma Persero suci dan halal digunakan.
Fatwa terkait hal ini dikeluarkan Komisi Fatwa MUI diterbitkan Senin (11/1/2021) dalam Nomor 2 Tahun 2021.
Fatwa ini terbit menyusul dikeluarkannya emergency use authorization oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari laman resmi MUI, fatwa ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19, yakni yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
Pada fatwa poin pertama, MUI menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Baca juga: Tak Masuk Daftar Penerima Pertama Vaksin Covid-19, Sri Sultan HB X Terganjal Umur
Baca juga: Raffi Ahmad dan Bunga Citra Lestari Masuk Daftar Artis Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
Baca juga: Masih Digudang, Distribusi Vaksin Sinovac ke 35 Kabupaten/Kota di Jateng Tunggu Arahan Pusat
Baca juga: 62.560 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Jateng, Ganjar: Saya Harap Ada 10 Kiai Mau Divaksin Lebih Dulu
Sementara itu, fatwa poin kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Poin terakhir, fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun fatwa ini juga akan diperbaiki dan disempurnakan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan.
Sebelumnya, BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac.
Dengan demikian, vaksin Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan dalam vaksinasi.
"Pada hari ini, Senin tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Corona vax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Senin (11/1/2021).
Baca juga: 5 Berita Populer: Warga Kendal Jadi Korban Laka Sriwijaya Air-Tempat Wisata Banjarnegara Tutup
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 12 Januari 2021 Rp 1.925.000 Per 2 Gram
Baca juga: Sebelum Kecelakaan, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Tak Terbang 9 Bulan
Baca juga: Siapkan Payung, Purbalingga Hari Ini Diperkirakan Hujan dari Siang Hingga Malam
Penny mengatakan, izin penggunaan darurat ini diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap III vaskin yang dilakukan di Bandung.
Selain itu, BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.
Berdasarkan analisis terhadap hasil uji klinis, BPOM memastikan bahwa vaksin Covid-19 asal Sinovac aman.
"Secara keseluruhan menunjukkan vaksin corona vax aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang," ujar Penny. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Terbitkan Fatwa, 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac dan Biofarma Halal".