Pesawat Sriwijaya Air Jatuh
Sebelum Kecelakaan, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Tak Terbang 9 Bulan
Kemenhub memastikan, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang mengalami kecelakaan di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021), layak terbang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang mengalami kecelakaan di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021), layak terbang.
Hal ini disampaikan berdasarkan hasil inspeksi Kemenhub sebelum kecelakaan terjadi.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan Kemenhub dengan masa berlaku sampai 17 Desember 2021.
"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Senin (11/1).
Baca juga: Kakak Beradik asal Sragen Jadi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air, Niatnya Hanya Sehari di Pontianak
Baca juga: Warga Srinahan Pekalongan Jadi Korban Laka Sriwijaya Air, Keinginan Ayah Disuapi Tak Akan Terwujud
Baca juga: Bawa 53 Penumpang dan 12 Awak, Berikut Kornologi serta Fakta Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara meliputi, pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan, untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Berdasarkan data yang ada, pesawat terbang Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai bulan Desember 2020.
Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight.
Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA)/regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
kecelakaan pesawat sriwijaya
Kecelakaan Pesawat Terbang
pesawat sriwijaya air
sriwijaya air kecelakaan
sriwijaya air sj 182
sriwijaya air jatuh
korban sriwijaya air
kemenhub
Hampir Sebulan, 4 Jenazah Korban Sriwijaya Air Belum Teridentifikasi: 2 Balita dan 2 Wanita Dewasa |
![]() |
---|
Keluarga Histeris Sambut Jenazah Korban Sriwijaya Air Asal Sragen, Diantar via Darat dari Yogyakarta |
![]() |
---|
Saat Asyik Bermain Bola di Pantai Kis, Anak-anak Temukan Bagian Tubuh Diduga Korban Sriwijaya Air |
![]() |
---|
Tim DVI Berhasil Mengidentifikasi 34 Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
Sudah Terbit Surat Kematian, Berikut 12 Nama Korban Teridentifikasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 |
![]() |
---|