Berita Nasional
Tak Masuk Daftar Penerima Pertama Vaksin Covid-19, Sri Sultan HB X Terganjal Umur
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X tak masuk daftar penerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X tak masuk daftar penerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
Dinas Kesehatan DIY mengatakan, tak masuknya nama Sultan HB X lantaran tak memenuhi kriteria penerima vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie mengatakan, rencananya, vaksinasi Covid-19 dimulai pada tanggal 14 Januari 2021 mendatang.
Vaksinasi diikuti 15 tokoh masyarakat maupun pejabat di Pemerintah DIY.
"Rencananya, ada 15 orang yang akan menerima vaksin pertama, termasuk saya. Rinciannya, ada Wagub, Sekda, tokoh-tokoh agama, perwakilan organisasi profesi, Polda, tokoh masyarakat. Sedangkan Pak Gub belum," kata dia melalui zoom bersama wartawan, Senin (11/1/2020).
Baca juga: Ingin Tahu Perkembangan Aktivitas Gunung Merapi? Ini Link Pantauan dari BPPTKG Yogyakarta
Baca juga: Terseret Ombak di Pantai Parangkusumo Yogyakarta, Fajar Ditemukan di Malang setelah 10 Hari Hilang
Baca juga: Satu Pelajar Positif Covid-19 di Gunungkidul Yogyakarta, Dinkes: Tertular di Sekolah
Baca juga: 3 Pengendara Motor Tertimpa Pohon saat Melintas di Jalan Wonosari-Yogyakarta, Begini Kondisinya
Ia menjelaskan, vaksin yang akan diberikan adalah vaksin Sinovac.
Vaksin tersebut harus diberikan kepada seseorang yang masuk dalam kriteria tertentu, satu di antaranya, berumur 18-59 tahun. Sedangkan Sultan HB X telah melebihi umur yang ditentukan.
"Teman-teman sudah tahu kalau Sinovac ini uji trial-nya untuk usia 18-59 tahun. Nah, sedangkan yuswo (umur) Ngarsa Dalem sudah di atas itu," ujar dia.
Menurutnya, Sultan HB X akan diberikan vaksin jika sudah ada vaksin yang diperuntukkan bagi lansia.
"Atas rekomendasi para ahli, beliau (Sultan) tidak boleh menerima vaksin Sinovac. Nanti, ada vaksin untuk lansia. Tetapi, nanti tetap hadir untuk memberikan dukungan," ujar Pembajun.
Pada tanggal 14 Januari 2021 nanti, vaksinasi pertama atau disebut kick off vaksin akan dilakukan di bangsal kepatihan.
Menurut Pembajun, vaksinasi pertama digelar di Kepatihan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
"Takutnya, kalau dilakukan di rumah sakit, masyarakat nanti akan datang ke rumah sakit untuk melihat secara langsung," tambah Pembajun.
Baca juga: Catat, Tempat Wisata Candi dan Air di Banjarnegara Tutup selama PPKM, Termasuk Candi Arjuna Dieng
Baca juga: Personel Gabungan Bakal Patroli 2x Sehari selama PPKM di Kota Semarang, Ini Jadwalnya
Baca juga: Terapkan WFH, Pegawai Pemkab Purbalingga Harus Buat Laporan Pekerjaan selama di Rumah
Baca juga: Naik Kereta Api saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Penumpang Dilarang Ngobrol atau Bertelepon
Vaksin sendiri diterima oleh Pemerintah DIY dari Biofarma pada tanggal 5 Januari 2021 lalu dan sudah disimpan di gudang khusus milik Dinas Kesehatan DIY.
Total vaksin yang akan diterima DIY sebanyak 2,6 juta vaksin dan dibagi menjadi 4 tahap.
"Tahap pertama untuk tenaga kesehatan, kedua pelayanan publik, ketiga untuk masyarakat rentan, keempat untuk masyarakat umum dan masyarakat ekonomi esensial," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Masuk Kriteria, Sultan HB X Tidak Mendapatkan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama".