Berita Purbalingga
Terapkan WFH, Pegawai Pemkab Purbalingga Harus Buat Laporan Pekerjaan selama di Rumah
Pantauan Tribunbanyumas.com, situasi di kantor Pemkab Purbalingga hari ini, tampak lebih sepi ketimbang biasanya. Mayoritas pegawai bekerja dari rumah
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Senin (11/1/2021), Pemkab Purbalingga mulai membatasi jumlah pegawai yang masuk kantor.
Pembatasan kegiatan diterapkan di lingkungan kerja, sektor pendidikan, sektor esensial, kegiatan konstruksi, peribadatan, fasilitas umum, dan transportasi.
Pantauan Tribunbanyumas.com, situasi di kantor Pemkab Purbalingga hari ini, tampak lebih sepi ketimbang biasanya. Mayoritas pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca juga: Pengelola Owabong Group Andalkan Wisatawan Lokal selama PPKM Purbalingga
Baca juga: Aksi Pencurian Terungkap di Purbalingga, Pelaku Hendak Jual Perhiasan Emas, Ternyata Tetangganya
Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk
Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Purbalingga, Toko Modern Buka sampai Pukul 19.00 WIB kecuali di Sekitar RS
Seorang ASN bidang Humas dan Protokol, Nanny Wahyu mengatakan, penerapan WHF sebenarnya sudah dilakukan sejak adanya pandemi.
"WFH sebenarnya sudah sejak dulu. Cuma, semakin ketat sejak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kalau di sini, yang WFH ada sembilan orang, sedangkan yang berangkat ada tiga orang," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin.
Sementara itu, ASN Pemkab Purbalingga Bagian Umum, Marlina, mengatakan, sebagian besar pegawai Bagian Umum telah menerapkan WFH.
Dari total 80 orang di Bagian Umum, yang berangkat ke kantor hanya 25-30 pegawai.
"Sebelumnya, hanya 50 persen yang berangkat dan sisanya WFH. kali ini lebih ketat. Meskipun WFH, setiap hari, kami harus buat laporan apa saja yang dikerjakan di rumah jadi tetap termonitor," katanya.
Pemkab Purbalingga, memberlakukan WFH 75 persen.
Baca juga: Naik Kereta Api saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Penumpang Dilarang Ngobrol atau Bertelepon
Baca juga: Selama Pembatasan Kegiatan, Naik Bus AKAP di Pulau Jawa Tak Wajib Rapid Test PCR atau Antigen
Baca juga: Tim Evakuasi Kunci Diduga Lokasi Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Hari Ini Bakal Diangkat
Baca juga: 5 Berita Populer: Polsek Petanahan Kebumen Diteror Order Fiktif-Anak di Demak Kekeuh Polisikan Ibu
Bupati telah meminta kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk membuat sistem pelaporan kerja selama WFH.
Jika itu tidak bisa terpenuhi maka ASN yang bersangkutan akan dikenai punishment.
Kabupaten Purbalingga merupakan satu di antara wilayah di Banyumas Raya yang wajib menerapkan PKM.
Selain Purbalingga, PKM juga diterapkan di Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, juga Cilacap. (Tribunbanyumas/jti)
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
pembatasan kegiatan purbalingga
pembatasan kegiatan jawa bali
Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Work from Home
Jatah Vaksin Covid Tahap Dua di Purbalingga Terbatas, Ini Sasaran yang Dapat Vaksinasi |
![]() |
---|
Siap Dihuni, Tersedia 13 Huntara bagi Warga Korban Tanah Gerak di Pengadegan Purbalingga |
![]() |
---|
Serius Garap Ekonomi Keumatan, PDPM Purbalingga Tawarkan Kemitraan Usaha Bulogmu dan Logmart |
![]() |
---|
Borong 4 Penghargaan di Tingkat Kwarda Jateng, Bidang Humas Kwarcab Purbalingga Sangat Memuaskan |
![]() |
---|
Serahkan Jabatan Bupati Purbalingga ke Sekda, Ini Pesan Tiwi |
![]() |
---|