Berita Semarang
Langgar Jam Malam PPKM, 3 Tempat Usaha di Kota Semarang Disegel Sementara
Tiga tempat usaha di Kota Semarang disegel petugas Satpol PP saat melakukan operasi di hari pertama PPKM, Senin (11/1/2021) malam.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Dia memberi waktu pengelola tempat usaha yang terpaksa harus disegel untuk datang ke kantor Satpol PP Kota Semarang, hari ini (12/1/2021).
Pihaknya akan memberi surat pernyataan kepada mereka agar ke depan dapat menutup usahanya sesuai perwal yang berlaku.
Jika tempat usaha tersebut kembali melanggar, dia tak segan melaporkan kepada wali kota Semarang dan dinas terkait.
"Kalau melanggar lagi, bisa kami lakukan penutupan seterusnya. Kami sampaikan ke dinas terkait dan wali kota," tandasnya.
Berdasarkan pemantauan, seluruh pusat perbelanjaan di Kota Semarang sudah mematuhi aturan perwal. Hanya saja, kata Fajar, beberapa pertokoan dan PKL masih ada yang melanggar jam batas PPKM.
Sementara, tempat hiburan tidak akan lepas dari pemantauan. Petugas Satpol PP akan masuk ke semua tempat karaoke untuk memastikan mereka mematuhi perwal.
Selain menyisir tempat usaha, petugas gabungan juga melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di Jalan Tlogosari Raya.
Petugas menjumpai 87 orang tidak menggunakan masker. Mereka harus mendapat hukuman fisik berupa push up.
"Banyak yang melanggar tak pakai masker, itu jadi keprihatinan kami. Mayoritas anak-anak muda. Operasi ke depan, kami akan menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan rapid test bagi pelanggar protokol kesehatan," tuturnya.
Senada, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto Eko Purwono mengaku prihatin masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan dan abai terhadap peraturan batas operasional bagi pelaku usaha.
Baca juga: 5 Berita Populer: Warga Kendal Jadi Korban Laka Sriwijaya Air-Tempat Wisata Banjarnegara Tutup
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 12 Januari 2021 Rp 1.925.000 Per 2 Gram
Baca juga: Siapkan Payung, Purbalingga Hari Ini Diperkirakan Hujan dari Siang Hingga Malam
Menurutnya, pertokoan tidak mematuhi aturan memiliki alasan yakni untuk mendapatkan uang.
Namun, pihaknya tidak dapat membiarkan hal tersebut lantaran penularan Covid-19 harus dicegah.
"Sekarang, semua toko dan tempat hiburan harus tutup pukul 21.00 WIB. Itu salah satu cara untuk mengurangi penyebaran Covid-19," paparnya.
Dia menyebutkan, ada 23 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM. Semua daerah melakukan hal yang serupa pada 11-25 Januari, yakni operasi gabungan untuk menekan penyebaran Covid-19. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/petugas-satpol-pp-kota-semarang-menyegel-tempat-usaha-pelanggar-jam-malam-ppkm.jpg)