Sabtu, 25 April 2026

Berita Semarang

Langgar Jam Malam PPKM, 3 Tempat Usaha di Kota Semarang Disegel Sementara

Tiga tempat usaha di Kota Semarang disegel petugas Satpol PP saat melakukan operasi di hari pertama PPKM, Senin (11/1/2021) malam.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel tempat usaha yang tidak mematuhi Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang PKM, Senin (11/1/2021) malam. Setidaknya, ada tiga tempat usaha yang disegel pada hari pertama PPKM. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga tempat usaha di Kota Semarang disegel petugas Satpol PP saat melakukan operasi di hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021) malam.

Tiga tempat usaha tersebut yaitu mini market di Jalan Tlogosari Raya, games online center di Jalan Gajah Raya, dan percetakan di Jalan Gayah Raya.

Tiga tempat tersebut melanggar batas operasional, wajib tutup pukul 21.00 WIB.

Petugas Satpol PP Kota Semarang langsung memberi tanda garis kuning dan menempel stiker bertuliskan penutupan sementara tempat usaha tersebut.

Seorang karyawan minimarket, Tika, mengaku kaget saat didatangi petugas Satpol PP.

Saat petugas datang, tokonya memang masih beroperasi. Petugas langsung meminta karyawan toko untuk segera menutup.

Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini 9 Ruas Jalan di Kota Semarang Ini Ditutup. Ini Daftarnya

Baca juga: Personel Gabungan Bakal Patroli 2x Sehari selama PPKM di Kota Semarang, Ini Jadwalnya

Baca juga: Pembatasan Kegiatan Berlaku di Semarang: Mal Tutup Pukul 19.00 WIB, 9 Ruas Jalan Ditutup

Dia mengaku tidak mengetahui aturan bahwa jam buka tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB.

Pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait aturan tersebut.

Dia dan karyawan lainnya pun hanya bisa pasrah saat dilakukan penyegelan.

"Biasanya dapat pemberitahuan tapi ini tidak sama sekali. Kami kaget. Kalau ditutup seperti ini bagaimana," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan, Satpol hanya melaksanakan Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.

Dalam aturan tersebut diatur, pusat perbelanjaan atau mal tutup maksimal pukul 19.00 WIB. Sedangkan pertokoan, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL) tutup maksimal pukul 21.00 WIB.

Pada hari pertama pemberlakukan PPKM, Satpol PP Kota Semarang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah menyisir tempat usaha mulai dari pusat perbelanjaan, pertokoan, restoran, kafe, dan PKL.

Tim gabungan menyisir ke sejumlah titik mulai dari Mako Satpol PP Kota Semarang, berkeliling mengecek pusat perbelanjaan. Kemudian, petugas melanjutkan penyisiran ke wilayah Pedurungan.

"Kami sisir semua. Kami, target awal, di zona merah atau yang memiliki kasus tinggi. Kami masuk ke Peudurngan. Ada beberapa tempat yang kami segel. Kami tidak menoleransi lagi karena sebenarnya pembatasan sudah diberlakukan sejak PKM tahap satu," tegas Fajar usai operasi penindakan.

Baca juga: Perjalanan KA Kamandaka Purwokerto–Tegal Dibatalkan, Imbas Putusnya Jembatan Rel di Brebes

Baca juga: Jembatan Rel Kereta Api di Brebes Putus, Perjalanan Rute Jakarta-Yogya-Solo Terganggu

Baca juga: Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Korban Pertama Okky Bisma

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Boleh Digunakan untuk Umat Islam

Dia memberi waktu pengelola tempat usaha yang terpaksa harus disegel untuk datang ke kantor Satpol PP Kota Semarang, hari ini (12/1/2021).

Pihaknya akan memberi surat pernyataan kepada mereka agar ke depan dapat menutup usahanya sesuai perwal yang berlaku.

Jika tempat usaha tersebut kembali melanggar, dia tak segan melaporkan kepada wali kota Semarang dan dinas terkait.

"Kalau melanggar lagi, bisa kami lakukan penutupan seterusnya. Kami sampaikan ke dinas terkait dan wali kota," tandasnya.

Berdasarkan pemantauan, seluruh pusat perbelanjaan di Kota Semarang sudah mematuhi aturan perwal. Hanya saja, kata Fajar, beberapa pertokoan dan PKL masih ada yang melanggar jam batas PPKM.

Sementara, tempat hiburan tidak akan lepas dari pemantauan. Petugas Satpol PP akan masuk ke semua tempat karaoke untuk memastikan mereka mematuhi perwal.

Selain menyisir tempat usaha, petugas gabungan juga melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di Jalan Tlogosari Raya.

Petugas menjumpai 87 orang tidak menggunakan masker. Mereka harus mendapat hukuman fisik berupa push up.

"Banyak yang melanggar tak pakai masker, itu jadi keprihatinan kami. Mayoritas anak-anak muda. Operasi ke depan, kami akan menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan rapid test bagi pelanggar protokol kesehatan," tuturnya.

Senada, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto Eko Purwono mengaku prihatin masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan dan abai terhadap peraturan batas operasional bagi pelaku usaha.

Baca juga: 5 Berita Populer: Warga Kendal Jadi Korban Laka Sriwijaya Air-Tempat Wisata Banjarnegara Tutup

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 12 Januari 2021 Rp 1.925.000 Per 2 Gram

Baca juga: Siapkan Payung, Purbalingga Hari Ini Diperkirakan Hujan dari Siang Hingga Malam

Menurutnya, pertokoan tidak mematuhi aturan memiliki alasan yakni untuk mendapatkan uang.

Namun, pihaknya tidak dapat membiarkan hal tersebut lantaran penularan Covid-19 harus dicegah.

"Sekarang, semua toko dan tempat hiburan harus tutup pukul 21.00 WIB. Itu salah satu cara untuk mengurangi penyebaran Covid-19," paparnya.

Dia menyebutkan, ada 23 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM. Semua daerah melakukan hal yang serupa pada 11-25 Januari, yakni operasi gabungan untuk menekan penyebaran Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved