PSBB Jawa Bali
Warga Karanganyar Boleh Gelar Hajatan, Simak Aturan Lengkap Berikut Ini
Ini kutipan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Warga Karanganyar yang sudah terlanjur menjadwalkan gelaran hajatan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diminta agar mengikuti aturan yang ada.
Itu sesuai Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Adapun di dalamnya memuat juga tentang acara hajatan (akad nikah, resepsi, dan sejenisnya) yang diselenggarakan dalam kurun waktu 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca juga: Vaksinasi Masih Menunggu Instruksi Pusat, DKK Karanganyar: Kabarnya Mulai Februari 2021
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Karanganyar, Masih Dijumpai Warung dan Toko Buka Melebihi Ketentuan
Baca juga: Imbas Penerapan PPKM di Karanganyar, PKL Dilarang Berjualan Hingga 25 Januari 2021
Baca juga: Sekolah Gelar Pertemuan Bersama Wali Murid, DPRD Karanganyar: Tolong Disdikbud Bisa Menegurnya
Syarat utamanya adalah mendapatkan rekomendasi, izin, dan atau dalam kondisi undangan telah diedarkan tetap dapat dilaksanakan.
Acara diselenggarakan siang hari, tidak menyediakan hiburan.
Lalu menggunakan konsep banyu mili dan tanpa kursi, konsumsi bagi tamu langsung dibawa pulang, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, sampai saat ini pihaknya menghimpun data warga yang menyelenggarakan hajatan di semua kecamatan.
Dia meminta kepada warga yang sudah terlanjur menjadwalkan hajatan dan telah mendapatkan rekomendasi dari kecamatan agar menggelar acara sesuai aturan.
"Kalau terpaksa atau ngebet menyelenggarakan hajatan, tolong perhatikan keselamatan semua orang."
"Selenggarakan hajatan seperti surat edaran."
"Hajatan dengan banyu mili, semua hidangan dibawa pulang, dan tidak usah sediakan meja kursi untuk tamu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/1/2021).
Berkaca acara hajatan di Desa Nglebak, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Temanggung pada Senin (11/1/2021), tim gabungan mendapatkan laporan warga bila ada acara hajatan tidak sesuai protokol kesehatan.
Terpisah, Camat Tawangmangu, Rusdiyanto mengungkapkan, semula tim gabungan sedang melakukan patroli untuk menyosialisasikan aturan terkait pemberlakuan PKM.
"Ada masyarakat lapor."
"Itu (acara hajatan) pripun kok tidak prokes."
"Kami pun datangi tempat itu."
"Acaranya sudah hampir selesai, tinggal hiburan."
"Begitu kami sampai di sana, acara tersebut bubar," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/1/2021).
Dia menjelaskan, tim memberikan imbauan kepada penyelenggara hajatan mengingat acara tidak sesuai aturan seperti masih menata kursi dan menggunakan konsep piring terbang.
Lanjutnya, sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur Jawa Tengah, sebenarnya pihak kecamatan telah meneruskannya ke setiap Kepala Desa.
"Akhirnya kami motivasi dan imbau, bukan kami sewenang-wenang, tidak," jelasnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: 75 Karyawan Toko Duta Mode Purwokerto Reaktif Covid, Toko Tutup 3 Hari
Baca juga: Selama PPKM, Penumpang Bus dari Luar Purbalingga Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen
Baca juga: Motor Warga Gentansari Banjarnegara Ini Raib Digondol Maling, Korban Lupa Cabut Kunci
Baca juga: Jalan Antarkabupten di Trimulyo Wadaslintang Ambles 10 Meter, Jalur Wonosobo-Kebumen Putus