Berita Jawa Tengah

Sudah Dipastikan Ilegal, Penambangan Galian C di Kledung, Ini Penjelasan Lengkap Bupati Temanggung

Bupati Temanggung menerima laporan dari DPUPKP yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir di sana adalah ilegal atau tidak memiliki izin.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
PEMKAB TEMANGGUNG
Tim gabungan Pemkab Temanggung melakukan pengecekan tempat penambangan pasir yang diresahkan masyarakat di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Senin (11/1/2021). 

"Semoga saja kali ini bisa lebih tegas lagi."

"Sehingga tidak ada lagi aktivitas galian C di Kecamatan Kledung," harapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung, Agus Munadi mengatakan, pihaknya akan memastikan penutupan lokasi penambangan liar di lereng Gunung Sindoro itu.

Katanya, Satpol PP bersama tim gabungan DLH, DPUPKP, dan Staf Ahli Bupati Bidang Lingkungan Hidup telah mendatangi lokasi.

"Kami sudah mendatangi lokasi penambangan pasir atau galian C di Kwadungan Jurang."

"Intinya, atas adanya penambangan ini masyarakat keberatan, kami pastikan kegiatan penambangan agar berhenti," tutupnya. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Perjalanan KA Kamandaka Purwokerto–Tegal Dibatalkan, Imbas Putusnya Jembatan Rel di Brebes

Baca juga: Tagana Banyumas Kembali Giatkan Operasi Tangkap Tawon, Ini Nomor Bantuan yang Bisa Dihubungi

Baca juga: Proses Akad Nikah di Banyumas Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang, Pengantin Wajib Pakai Sarung Tangan

Baca juga: Lihat Tempat Wisata dan Restoran di Jateng Langgar Aturan PPKM? Lapor, Ada Hadiah Paket Rp 200 Ribu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved