PSBB Jawa Bali
Proses Akad Nikah di Banyumas Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang, Pengantin Wajib Pakai Sarung Tangan
Prosesi akad nikah dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banyumas dibatasi maksimal 10 orang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Prosesi akad nikah dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banyumas dibatasi maksimal 10 orang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi mengatakan, aturan akad nikah dimasa PPKM ini masih sama seperti sebelum pengetatan.
"Peraturan sebelum ada pengetatan sebetulnya masih sama. Akad nikah harus memenuhi protokol kesehatan, maksimal 10 orang, yaitu hanya wali, saksi, calon pengantin, petugas kemenag, yang dalam satu majelis," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemburu Landak Jawa di Banyumas, Oleh Pelaku Dijual Melalui Facebook
Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Baca juga: Terancam Batal, Popda Eks-Karesidenan Banyumas 2021 Tunggu Kepastian Tim Satgas Penanganan Covid-19
Baca juga: Takut Covid-19, Youtuber Banyumas Pagari Rumah Pakai Seng. Belanja dan Temui Tamu dari Balik Seng
Petugas Kemenag hanya mengatur prosesi akad nikah. Selain dari itu, misalnya terkait resepsi, menjadi tanggung jawab Satgas Covid-19 Banyumas.
"Kami hanya mengatur akad nikah. Sesuai surat edaran Dirjen Binmas Islam 006/2020. Kalau ada resepsi, bukan tanggung jawab KUA tetapi satgas, misalnya jika ada tarub dan sebagainya," katanya.
Akhsin mengatakan, telah mengimbau seluruh petugas penghulu di Banyumas agar tidak melakukan pencatatan nikah sebelum protokol kesehatan terpenuhi.
"Jika melebihi 10 orang, misal ada 12 orang maka sisanya supaya keluar dari majelis. Pengantin wajib menggunakan sarung tangan, ini yang kadang lalai," terangnya.
Pemerintah melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang sehingga banyak pernikahan yang digelar tanpa resepsi atau ditunda pelaksanaannya.
Selain itu, dalam proses akad nikah pun hanya diperkenankan di Kantor Urusan Agama (KUA). (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini 9 Ruas Jalan di Kota Semarang Ini Ditutup. Ini Daftarnya
Baca juga: Brutal, Ibu dan Balita di Karangsari Kebumen Ditebas Pedang Tetangga hingga Balita Kehilangan Jari
Baca juga: Qantas Tak Pernah Jatuh 60 Tahun Terakhir, Berikut Daftar 20 Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia
Baca juga: Tak Masuk Daftar Penerima Pertama Vaksin Covid-19, Sri Sultan HB X Terganjal Umur