Berita Jawa Tengah
Sudah Dipastikan Ilegal, Penambangan Galian C di Kledung, Ini Penjelasan Lengkap Bupati Temanggung
Bupati Temanggung menerima laporan dari DPUPKP yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir di sana adalah ilegal atau tidak memiliki izin.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian bila ditemukan pelanggaran terhadap penambangan galian C ilegal di wilayah Temanggung.
Seperti halnya aktivitas penambangan pasir di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung yang saat ini meresahkan masyarakat.
Bupati Temanggung, M Al Khadziq mengatakan, aktivitas penambangan pasir galian C yang dilakukan sekelompok orang di Desa Kwadungan Jurang Kecamatan Kledung itu, menimbulkan reaksi dari masyarakat dan kelompok kepemudaan setempat.
Baca juga: Kisah Remaja Asal Temanggung Berjuang Lawan Kanker, Terpaksa Mengubur Impian Jadi Kiper Profesional
Baca juga: Penambangan Galian C Kembali Muncul di Kledung Temanggung, Seratusan Pemuda Bentangkan Spanduk
Baca juga: Temanggung Berzona Oranye Covid-19, Dinkes Sebut Angka Risiko Masih Tinggi Jelang Vaksinasi
Baca juga: 5 Berita Populer: Kegiatan 3 Wilayah di Jateng Bakal Dibatasi-Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayi Temanggung
Mereka berbondong-bondong menuju lokasi penambangan untuk melakukan protes terhadap aktivitas penambangan dan mendesak untuk segera dihentikan.
Menyikapi adanya peristiwa dan laporan yang ada, Al Khadziq menugaskan DPUPKP serta Satpol PP mengecek lokasi penambangan itu.
Hasilnya, Khadziq menerima laporan dari DPUPKP yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir di sana adalah ilegal atau tidak memiliki izin.
Ia menjelaskan, izin galian C menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Sementara pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan atau menolak izin segala aktivitas penambangan.
"Kami hanya mempunyai kewenangan untuk menetapkan lahan di setiap daerah melalui peraturan daerah (Perda)."
"Sedangkan lokasi penambangan pasir di Desa Kwadungan Jurang itu bukan merupakan wilayah pertambangan."
"Melainkan wilayah pertanian," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/1/2021).
Kata Bupati, berdasarkan Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, kawasan tersebut adalah kawasan sawah, bukan irigasi.
Artinya, kegiatan yang diperbolehkan di lokasi tersebut hanyalah kegiatan pertanian, termasuk pendirian gudang pertanian.
Sedangkan kegiatan lainnya seperti pertambangan tidak diperbolehkan.
Guna mengusut tuntas motif kegiatan penambangan pasir, Al Khadziq telah memerintahkan Satpol PP melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi.