Berita Jawa Tengah

Sudah Dipastikan Ilegal, Penambangan Galian C di Kledung, Ini Penjelasan Lengkap Bupati Temanggung

Bupati Temanggung menerima laporan dari DPUPKP yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir di sana adalah ilegal atau tidak memiliki izin.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
PEMKAB TEMANGGUNG
Tim gabungan Pemkab Temanggung melakukan pengecekan tempat penambangan pasir yang diresahkan masyarakat di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Senin (11/1/2021). 

Hasil dua kali pengecekan, pihak Satpol PP masih melihat alat berat ekskavator di lokasi penambangan, namun tidak dioperasikan.

Akan tetapi, lanjut Khadziq, dirinya masih menerima laporan masyarakat bahwa kegiatan penambangan masih berjalan saat malam hari. 

Bupati Temanggung M Al Khadziq bersama Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo memberikan keterangan tentang aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Kledung, Selasa (12/1/2021).
Bupati Temanggung M Al Khadziq bersama Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo memberikan keterangan tentang aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Kledung, Selasa (12/1/2021). (TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM)

Baca juga: Selama PPKM, Penumpang Bus dari Luar Purbalingga Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen

Baca juga: Penyekatan Wilayah Perbatasan, Tim Gabungan Periksa Kendaraan Luar Purbalingga

Baca juga: 75 Karyawan Toko Duta Mode Purwokerto Reaktif Covid, Toko Tutup 3 Hari

Untuk itu, Pemkab Temanggung menyerahkan kepada aparat kepolisian bilamana ada pelanggaran dalam aktivitas galian C tersebut.

Dia berharap pihak kepolisian bisa menindak tegas para pelanggar yang merugikan Temanggung agar diberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami memohon kepada Polres Temanggung untuk melakukan tindakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku."

"Bilamana memang ada pelanggaran dalam aktivitas galian C tersebut, tolong ditindak tegas," pintanya.

Ketua GP Ansor PAC Kledung, Taufik Widodo mengatakan, pasca penutupan paksa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kwadungan Gunung dan Jurang beberapa hari lalu, sampai saat ini masih ada dua alat berat di lokasi tersebut.

Termasuk beberapa alat - alat lainnya yang digunakan untuk menambang pasir.

Pihaknya berharap ada tindakan tegas dari Pemkab Temanggung untuk bisa menutup atau mengakhiri penambangan ilegal yang ada di wilayahnya.

Hal itu sebelum terjadi lingkungan di wilayahnya semakin meluas.

"Masyarakat sangat menanti keputusan Pemkab Temanggung terkait penutupan galian C ilegal ini," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/1/2021).

Sastiyono, seorang tokoh pemuda di Desa Kwadungan Jurang menambahkan, saat pemerintah menutup galian C ilegal di wilayahnya sekira 10 tahun lalu.

Saat itu pula sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal.

Namun, dalam kurun waktu sebulan terakhir, masyarakat kembali mendapati adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal.

"Dahulu pemerintah bisa mengambil tindakan tegas."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved