Berita Jawa Tengah

Sudah Dipastikan Ilegal, Penambangan Galian C di Kledung, Ini Penjelasan Lengkap Bupati Temanggung

Bupati Temanggung menerima laporan dari DPUPKP yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir di sana adalah ilegal atau tidak memiliki izin.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
PEMKAB TEMANGGUNG
Tim gabungan Pemkab Temanggung melakukan pengecekan tempat penambangan pasir yang diresahkan masyarakat di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Senin (11/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian bila ditemukan pelanggaran terhadap penambangan galian C ilegal di wilayah Temanggung. 

Seperti halnya aktivitas penambangan pasir di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung yang saat ini meresahkan masyarakat.

Bupati Temanggung, M Al Khadziq mengatakan, aktivitas penambangan pasir galian C yang dilakukan sekelompok orang di Desa Kwadungan Jurang Kecamatan Kledung itu, menimbulkan reaksi dari masyarakat dan kelompok kepemudaan setempat.

Baca juga: Kisah Remaja Asal Temanggung Berjuang Lawan Kanker, Terpaksa Mengubur Impian Jadi Kiper Profesional

Baca juga: Penambangan Galian C Kembali Muncul di Kledung Temanggung, Seratusan Pemuda Bentangkan Spanduk

Baca juga: Temanggung Berzona Oranye Covid-19, Dinkes Sebut Angka Risiko Masih Tinggi Jelang Vaksinasi

Baca juga: 5 Berita Populer: Kegiatan 3 Wilayah di Jateng Bakal Dibatasi-Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayi Temanggung

Mereka berbondong-bondong menuju lokasi penambangan untuk melakukan protes terhadap aktivitas penambangan dan mendesak untuk segera dihentikan.

Menyikapi adanya peristiwa dan laporan yang ada, Al Khadziq menugaskan DPUPKP serta Satpol PP mengecek lokasi penambangan itu.

Hasilnya, Khadziq menerima laporan dari DPUPKP yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir di sana adalah ilegal atau tidak memiliki izin.

Ia menjelaskan, izin galian C menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Sementara pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan atau menolak izin segala aktivitas penambangan.

"Kami hanya mempunyai kewenangan untuk menetapkan lahan di setiap daerah melalui peraturan daerah (Perda)."

"Sedangkan lokasi penambangan pasir di Desa Kwadungan Jurang itu bukan merupakan wilayah pertambangan."

"Melainkan wilayah pertanian," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/1/2021).

Kata Bupati, berdasarkan Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, kawasan tersebut adalah kawasan sawah, bukan irigasi.

Artinya, kegiatan yang diperbolehkan di lokasi tersebut hanyalah kegiatan pertanian, termasuk pendirian gudang pertanian.

Sedangkan kegiatan lainnya seperti pertambangan tidak diperbolehkan.

Guna mengusut tuntas motif kegiatan penambangan pasir, Al Khadziq telah memerintahkan Satpol PP melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi.

Hasil dua kali pengecekan, pihak Satpol PP masih melihat alat berat ekskavator di lokasi penambangan, namun tidak dioperasikan.

Akan tetapi, lanjut Khadziq, dirinya masih menerima laporan masyarakat bahwa kegiatan penambangan masih berjalan saat malam hari. 

Bupati Temanggung M Al Khadziq bersama Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo memberikan keterangan tentang aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Kledung, Selasa (12/1/2021).
Bupati Temanggung M Al Khadziq bersama Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo memberikan keterangan tentang aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Kledung, Selasa (12/1/2021). (TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM)

Baca juga: Selama PPKM, Penumpang Bus dari Luar Purbalingga Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen

Baca juga: Penyekatan Wilayah Perbatasan, Tim Gabungan Periksa Kendaraan Luar Purbalingga

Baca juga: 75 Karyawan Toko Duta Mode Purwokerto Reaktif Covid, Toko Tutup 3 Hari

Untuk itu, Pemkab Temanggung menyerahkan kepada aparat kepolisian bilamana ada pelanggaran dalam aktivitas galian C tersebut.

Dia berharap pihak kepolisian bisa menindak tegas para pelanggar yang merugikan Temanggung agar diberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami memohon kepada Polres Temanggung untuk melakukan tindakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku."

"Bilamana memang ada pelanggaran dalam aktivitas galian C tersebut, tolong ditindak tegas," pintanya.

Ketua GP Ansor PAC Kledung, Taufik Widodo mengatakan, pasca penutupan paksa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kwadungan Gunung dan Jurang beberapa hari lalu, sampai saat ini masih ada dua alat berat di lokasi tersebut.

Termasuk beberapa alat - alat lainnya yang digunakan untuk menambang pasir.

Pihaknya berharap ada tindakan tegas dari Pemkab Temanggung untuk bisa menutup atau mengakhiri penambangan ilegal yang ada di wilayahnya.

Hal itu sebelum terjadi lingkungan di wilayahnya semakin meluas.

"Masyarakat sangat menanti keputusan Pemkab Temanggung terkait penutupan galian C ilegal ini," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/1/2021).

Sastiyono, seorang tokoh pemuda di Desa Kwadungan Jurang menambahkan, saat pemerintah menutup galian C ilegal di wilayahnya sekira 10 tahun lalu.

Saat itu pula sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal.

Namun, dalam kurun waktu sebulan terakhir, masyarakat kembali mendapati adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal.

"Dahulu pemerintah bisa mengambil tindakan tegas."

"Semoga saja kali ini bisa lebih tegas lagi."

"Sehingga tidak ada lagi aktivitas galian C di Kecamatan Kledung," harapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung, Agus Munadi mengatakan, pihaknya akan memastikan penutupan lokasi penambangan liar di lereng Gunung Sindoro itu.

Katanya, Satpol PP bersama tim gabungan DLH, DPUPKP, dan Staf Ahli Bupati Bidang Lingkungan Hidup telah mendatangi lokasi.

"Kami sudah mendatangi lokasi penambangan pasir atau galian C di Kwadungan Jurang."

"Intinya, atas adanya penambangan ini masyarakat keberatan, kami pastikan kegiatan penambangan agar berhenti," tutupnya. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Perjalanan KA Kamandaka Purwokerto–Tegal Dibatalkan, Imbas Putusnya Jembatan Rel di Brebes

Baca juga: Tagana Banyumas Kembali Giatkan Operasi Tangkap Tawon, Ini Nomor Bantuan yang Bisa Dihubungi

Baca juga: Proses Akad Nikah di Banyumas Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang, Pengantin Wajib Pakai Sarung Tangan

Baca juga: Lihat Tempat Wisata dan Restoran di Jateng Langgar Aturan PPKM? Lapor, Ada Hadiah Paket Rp 200 Ribu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved