Berita Kriminal
Pelaku Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Ditangkap, Berikut Hasil Pemeriksaan di Polresta Banyumas
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa satu kaus lengan pendek warna pink, satu celana panjang warna biru, satu celana dalam warna biru.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - GR (22) pelaku pencabulan terhadap DA (15) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas yang masih duduk di kelas IX ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (11/1/2021).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/1/2021) di sebuah hotel di kawasan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Proses Akad Nikah di Banyumas Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang, Pengantin Wajib Pakai Sarung Tangan
Baca juga: 5 Berita Populer: Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Landak Banyumas-Daftar 23 Wilayah PSBB di Jateng
Baca juga: Tagana Banyumas Kembali Giatkan Operasi Tangkap Tawon, Ini Nomor Bantuan yang Bisa Dihubungi
Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, pihaknya telah bergerak melakukan penyidikan.
Setelah mendapatkan laporan tentang adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh GR, polisi coba menangkap pelaku.
"Kejadian tersebut dapat diketahui saat korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku setelah pulang ke rumah."
"Malam sebelumnya korban memang tidak pulang ke rumah," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/1/2021).
GR kemudian ditangkap setelah mendapat informasi yang bersangkutan sedang berada di sebuah bengkel.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa satu kaus lengan pendek warna pink, satu celana panjang warna biru, satu celana dalam warna biru.
Kemudian disita pula satu miniset warna putih, satu lembar daftar tamu sebuah hotel di kawasan Baturaden.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan UU Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Polisi Tangkap Pemburu Landak Jawa di Banyumas, Oleh Pelaku Dijual Melalui Facebook
Baca juga: Takut Covid-19, Youtuber Banyumas Pagari Rumah Pakai Seng. Belanja dan Temui Tamu dari Balik Seng
Baca juga: Ini Cerita Muasal Puluhan Karyawan Toko Duta Mode Purwokerto Dinyatakan Reaktif Covid-19
Baca juga: Perjalanan KA Kamandaka Purwokerto–Tegal Dibatalkan, Imbas Putusnya Jembatan Rel di Brebes
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
kriminal hari ini
kriminal
kriminal banyumas
Polresta Banyumas
Banyumas Hari Ini
banyumas
UU Perlindungan Anak
pencabulan anak bawah umur
Kasus Pencabulan di Banyumas
Baturraden
Kompol Berry
Motor Warga Gentansari Banjarnegara Ini Raib Digondol Maling, Korban Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pemburu Landak Jawa di Banyumas, Oleh Pelaku Dijual Melalui Facebook |
![]() |
---|
Kedua Pelaku Sempat Pesta Miras, Ajak Menginap dan Cabuli Pelajar SMP di Serang Banten |
![]() |
---|
Anak Polisikan Ibu Kandungnya di Demak, Awalnya Karena Wajah Terkena Kuku Tangan |
![]() |
---|
Video Viral Media Sosial, Karena Alasan Cemburu, Remaja Putri Ini Dianiaya Tujuh Rekannya di Gresik |
![]() |
---|