PSBB Jawa Bali

Belum Diterapkan Sudah Terdampak PSBB, Lima Rombongan Batal Bikin Acara di Lawu Park Tawangmangu

Pengelola Lawu Park Resto, Anggun Nila Monica menyampaikan, ada 5 rombongan wisata membatalkan kunjungan yang direncanakan pada pekan depan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
ILUSTRASI Pengunjung saat bermain flying fox di Lawu Park Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar belum lama ini. 

Selain itu pengelola juga menyiapkan aturan daftar tunggu apabila kapasitas pengunjung sudah penuh. 

Sementara itu menindaklanjuti instruksi dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Pemkab Karanganyar akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai pekan depan.

Gambaran penginapan yang berada di Lawu Park Tawangmangu Karanganyar.
Gambaran penginapan yang berada di Lawu Park Tawangmangu Karanganyar. (DOKUMENTASI Lawu Park Tawangmangu Karanganyar)

Baca juga: Polisi Tangkap Pemburu Landak Jawa di Banyumas, Oleh Pelaku Dijual Melalui Facebook

Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar

Baca juga: 23 Daerah di Jawa Tengah Terapkan PSBB Mulai 11 Januari 2021, Berikut Daftar Lengkapnya

Sesuai instruksi Bupati Karanganyar, Nomor 180/2 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Pemkab Karanganyar memberlakukan batasan operasional mall, pusat perbelanjaan, restoran dan warung makan hingga pukul 19.00.

Selain itu kapasitas restoran dan warung makan sebesar 25 persen dari kapasitas normal.

"Yang jelas mulai 11-25 Januari 2021, kami tindaklanjuti dengan PPKM."

"Semua tutup pukul 19.00, tidak boleh buka."

"Toko, warung. Kalau siang masih bisa beraktivitas."

"Fasilitas umum kami sterilkan, seperti Taman Pancasila, Alun-alun."

"Rumah makan dibatasi, objek wisata dibatasi."

"Kegiatan sosial, hajatan konsepnya tidak boleh tamu duduk, bergiliran terus pulang dan tidak boleh ada hiburan," jelas Bupati Karanganyar, Juliyatmono

Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto menambahkan, hiburan atau pertunjukan musik di lokasi wisata untuk sementara waktu tidak diperbolehkan selama pemberlakukan PKM.

Meski diperboleh beroperasi dengan adanya pembatasan kapasitas di rumah makan dan objek wisata, dia meminta supaya pengelola menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Lokasi wisata tetap buka."

"Silakan berkunjung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved