PSBB Jawa Bali

23 Daerah di Jawa Tengah Terapkan PSBB Mulai 11 Januari 2021, Berikut Daftar Lengkapnya

Tidak hanya tiga wilayah yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat ini. Ada lima daerah lain.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Humas Pemprov Jateng
DOKUMENTASI - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat berada di Rumah Dinas Puri Gedeh, Minggu (11/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Phemprov Jateng meminta penambahan daerah yang akan diikutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021.

Nantinya tidak hanya tiga wilayah yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

Pemprov Jateng mengusulkan tambahan lima daerah lainnya di Jawa Tengah yakni Kabupaten Brebes, Kudus, Pati, Kota Magelang, dan Rembang.

Alasannya, angka kasus di daerah tersebut masih tinggi. 

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun mengirim surat edaran kepada Bupati dan Wali Kota.

Baca juga: Juliyatmono Usul Pemberlakuan PSBB se Jateng, Ini Alasan Bupati Karanganyar

Baca juga: Masih Digudang, Distribusi Vaksin Sinovac ke 35 Kabupaten/Kota di Jateng Tunggu Arahan Pusat

Baca juga: Jamaah Dibatasi Maksimal 50 Persen, MUI Jateng: Warga Sudah Terbiasa, Tak Akan Timbulkan Gejolak

Baca juga: Okupansi Tempat Pasien Covid di Semarang dan Solo Lebih dari 60%, Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng

"Pembatasan kegiatan masyarakat, kabupaten/kota lain di Jawa Tengah mesti mengikuti."

"Kami ikutkan daerah-daerah itu (untuk diberlakukan PSBB) selain di tiga wilayah sebelumnya," kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (9/1/2021).

Total ada 23 daerah yang diberlakukan aturan kegiatan gaya hidup baru untuk upaya pencegahan penularan virus corona.

Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang kegiatannya terkena imbas yakni di wilayah Semarang Raya seperti Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Kota Salatiga.

Lalu Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar.

Kemudian Banyumas Raya yang dikenal wilayah Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen).

Ditambah Kota Magelang, Kabupaten Brebes, Kudus, Pati, dan Rembang.

"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021."

"Adapun yang jadi pedoman adalah Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," ucapnya.

Menurutnya, daerah lain yang tidak disebut bukan berarti bebas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved