PSBB Jawa Bali

23 Daerah di Jawa Tengah Terapkan PSBB Mulai 11 Januari 2021, Berikut Daftar Lengkapnya

Tidak hanya tiga wilayah yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat ini. Ada lima daerah lain.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Humas Pemprov Jateng
DOKUMENTASI - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat berada di Rumah Dinas Puri Gedeh, Minggu (11/10/2020). 

Bupati maupun Wali Kota harus proaktif melihat kondisi daerahnya.

"Jika daerahnya merah, langsung tutup."

"Batasi dan perketat."

"Sambil diikuti penegakan hukum atau operasi yustisi," jelasnya.

Dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, Polri-TNI serta Satpol PP akan dilibatkan dalam operasi yustisi.

Di sisi lain, sosialisasi harus terus digencarkan melalui media yang ada, termasuk media sosial.

Dalam operasi yusitisi, pihaknya tidak semata-mata ingin menghukum masyarakat.

"Kami ingin bantuan dan dukungan dari masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, dalam surat edaran untuk kepala daerah, Ganjar juga menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan.

Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Ganjar mengizinkan kepala daerah melakukan penambahan sendiri.

Caranya yakni bekerja sama dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), dan lainnya.

"Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti dari APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri," katanya.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved