Berita Demak
Perempuan Tewas di Bakar Mantan Pacar, Keluarga Masih Tanggung Utang 42,2 Juta ke Rumah Sakit
Setelah kehilangan LL, pihak keluarga harus menanggung utang melunasi biaya perawatan LL saat dirawat 10 hari di rumah sakit.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
Kasatreskrim Polres Demak AKP Fachrur Rozi menerangkan, Lulus mendatangi toko milik LL dan tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh LL.
LL yang sempat berusaha memadamkan api kemudian didekap Lulus sehingga tubuh mereka berdua sama-sama terbakar.
Kejadian ini membuat LL mengalami luka bakar di sekujur tubuh hingga 90 persen. Sementara, Lulus mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya sampai 30 persen.
Setelah kejadian, LL dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang. Namun, setelah menjalani perawatan 10 hari, LL menghembuskan napas terakhir, Sabtu (27/12/2020).
AKP Fachrur Rozi mengatakan, LL meninggal sekitar pukul 09.05 WIB.
Sementara itu, Lulus menjalani perawatan di Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak dan dijaga aparat kepolisian. Dia mengalami luka bakar di bagian kaki dan pinggang.
Atas perbuatan tersebut, Rozi menyatakan, Lulus sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya, kami menggunakan Pasal Primer 340 jo 53 (percobaan pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 jo 53 (percobaan pembunuhan) lebih subsider Pasal 355 KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan)," katanya.
"Namun, karena korban meninggal dunia, akan kami gelar perkarakan kembali dan berkoordinasi dengan JPU," kata Fachrur Rozi, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Temanggung Berzona Oranye Covid-19, Dinkes Sebut Angka Risiko Masih Tinggi Jelang Vaksinasi
Baca juga: Pria Penusuk Wanita di Sukorejo Kendal Ditangkap di Yogyakarta, Kesal Lantaran Diputus Cinta
Baca juga: Sekolah Gelar Pertemuan Bersama Wali Murid, DPRD Karanganyar: Tolong Disdikbud Bisa Menegurnya
Baca juga: Lantik Lima Pejabat Fungsional Tertentu, Ini Pesan Khusus Wali Kota Tegal
Dia menyataan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati.
Terancam Hukuman Mati
Fachrur Rozi mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan tujuh saksi dalam kasus tersebut.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kejadian itu, polisi telah mengamankan barang bukti di antaranya botol berisi bensin yang digunakan Lulus membakar LL.
Dari hasil gelar perkara ulang, Lulus dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Pasal yang dipersangkakan Primer 340 KUHP (pembunuhan berencana), subiser 338 KUHP lebih subsider 355 ayat (2) KUHP," katanya, Senin (28/12/2020). (*)