Berita Demak

Perempuan Tewas di Bakar Mantan Pacar, Keluarga Masih Tanggung Utang 42,2 Juta ke Rumah Sakit

Setelah kehilangan LL, pihak keluarga harus menanggung utang melunasi biaya perawatan LL saat dirawat 10 hari di rumah sakit.

TRIBUNJATENG/YUNAN SETIAWAN
Di toko sembako inilah, LL (30) dibakar mantan pacarnya, Lulus Wahyudi (40), warga Sayung, Demak, 18 Desember 2020. Kejadian tersebut juga membuat barang di toko tersebut ludes terbakar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Beban berlipat ganda dirasakan keluarga LL (30), perempuan yang meninggal dunia setelah dibakar mantan pacar, di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Setelah kehilangan LL, pihak keluarga harus menanggung utang melunasi biaya perawatan LL saat dirawat 10 hari di rumah sakit, sebelum akhirnya meninggal.

Paralegal Pertiwi, Masnuah, mengatakan, keluarga korban harus menanggung biaya perawatan sebesar Rp 80.384.900 juta.

Dari jumlah tersebut, keluarga hanya mampu membayar Rp 38.180.000 dan masih berutang kepada rumah sakit Rp 42.204.900.

Hal itu dia ketahui setelah mengunjungi keluarga LL.

Baca juga: Diduga Sakit Hati, Seorang Pria di Sayung Demak Bakar Mantan Pacar

Baca juga: Temukan 100 Titik Lubang Jalan di Jalan Pantura Demak, Bina Marga Jateng Kebut Penambalan

Baca juga: Lima Rumah Roboh dan Puluhan Lain Rusak Diterjang Gelombang 1,5 Meter di Sayung Demak

Baca juga: Berkat Curhat di Media Sosial, Kuli Bangunan di Demak Berhasil Buat Pondok Baca dan Bimbel Gratis

Melihat kondisi ini, Masnuah dari Paralegal Pertiwi menggandeng LBH Apik Semarang dan beberapa advokat di Demak berjanji mencarikan bantuan bagi keluarga LL.

Dia mengatakan, saat ini, tim sudah menghubungi pihak-pihak terkait di Demak dan Provinsi Jateng yang bisa memberikan bantuan kepada keluarga korban.

"Kami juga akan menggalang donasi melalui media sosial untuk keluarga korban," katanya Masnuah, Kamis (7/1/2021).

Tak hanya itu. Musibah tersebut juga membuat keluaga LL harus menanggung rugi sekitar Rp 100 juta.

Pasalnya, kasus pembakaran itu terjadi di toko sembako milik keluarga LL. Selain LL, barang di toko tersebut ikut terbakar.

"Dagangannya tinggal 30 tabung elpiji berukuran 3 kg," imbuhnya.

Masnuah berharap, kejadian ini bisa menjadi perhatian pemerintah, sehingga pihak terkait bisa meringangkan keluarga yang ditinggalkan.

Kronologi

Aksi bakar mantan pacar ini dilakukan Lulus Wahyudi (40) pada Jumat, 18 Desember 2020, lalu.

Warga Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, itu nekat membakar LL (30) yang tengah berjaga di toko.

Baca juga: Ardi Ngamuk Saat Berlayar, Kapolres Cilacap: Pelaku Kesal Pacarnya Sering Digoda Rekan Sesama ABK

Baca juga: Persiapan Vaksinasi di Kota Tegal, Dinkes: Faskes Sudah Siap, Tinggal Menunggu Kedatangan Vaksin

Baca juga: Kamis Pagi, Para Talenta Muda PSIS Berkesempatan Menjajal Stadion Jatidiri Semarang

Baca juga: Dinkes Blora Sebut 34 Faskes Sudah Siap Lakukan Vaksinasi, Termasuk Petugasnya

Kasatreskrim Polres Demak AKP Fachrur Rozi menerangkan, Lulus mendatangi toko milik LL dan tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh LL.

LL yang sempat berusaha memadamkan api kemudian didekap Lulus sehingga tubuh mereka berdua sama-sama terbakar.

Kejadian ini membuat LL mengalami luka bakar di sekujur tubuh hingga 90 persen. Sementara, Lulus mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya sampai 30 persen.

Setelah kejadian, LL dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang. Namun, setelah menjalani perawatan 10 hari, LL menghembuskan napas terakhir, Sabtu (27/12/2020).

AKP Fachrur Rozi mengatakan, LL meninggal sekitar pukul 09.05 WIB.

Sementara itu, Lulus menjalani perawatan di Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak dan dijaga aparat kepolisian. Dia mengalami luka bakar di bagian kaki dan pinggang.

Atas perbuatan tersebut, Rozi menyatakan, Lulus sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Awalnya, kami menggunakan Pasal Primer 340 jo 53 (percobaan pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 jo 53 (percobaan pembunuhan) lebih subsider Pasal 355 KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan)," katanya.

"Namun, karena korban meninggal dunia, akan kami gelar perkarakan kembali dan berkoordinasi dengan JPU," kata Fachrur Rozi, Minggu (27/12/2020).

Baca juga: Temanggung Berzona Oranye Covid-19, Dinkes Sebut Angka Risiko Masih Tinggi Jelang Vaksinasi

Baca juga: Pria Penusuk Wanita di Sukorejo Kendal Ditangkap di Yogyakarta, Kesal Lantaran Diputus Cinta

Baca juga: Sekolah Gelar Pertemuan Bersama Wali Murid, DPRD Karanganyar: Tolong Disdikbud Bisa Menegurnya

Baca juga: Lantik Lima Pejabat Fungsional Tertentu, Ini Pesan Khusus Wali Kota Tegal

Dia menyataan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati.

Terancam Hukuman Mati

Fachrur Rozi mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan tujuh saksi dalam kasus tersebut.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kejadian itu, polisi telah mengamankan barang bukti di antaranya botol berisi bensin yang digunakan Lulus membakar LL.

Dari hasil gelar perkara ulang, Lulus dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

"Pasal yang dipersangkakan Primer 340 KUHP (pembunuhan berencana), subiser 338 KUHP lebih subsider 355 ayat (2) KUHP," katanya, Senin (28/12/2020). (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved