Berita Tegal
Lantik Lima Pejabat Fungsional Tertentu, Ini Pesan Khusus Wali Kota Tegal
Wali Kota Tegal, Dedy Yon berharap, pelantikan lima pejabat tersebut akan meningkatkan kinerja yang lebih baik di Lingkungan Pemkot Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono melantik lima Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati jabatan fungsional tertentu di Adipura Balai Kota Tegal, Kamis (7/1/2021).
Lima ASN tersebut yaitu Moh Ali Rosyidi, Elipisyahrin Pasaribu, Lilis Hendrawati, Niken Tri Haryati, dan Marifah.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon berharap, pelantikan lima pejabat tersebut akan meningkatkan kinerja yang lebih baik di Lingkungan Pemkot Tegal.
Baca juga: Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara terkait Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Pasrah
Baca juga: Kabur ke Rumah Kontrakan di Tegal, Pencuri Kabel di Jembatan Tonjong Banyumas Berhasil Diamankan
Baca juga: PAI Tegal Diserbu Pengunjung, Disporapar: Besok Minggu Kemungkinan Capai 2.000 Orang
Baca juga: Cerita Haru Viralnya Pemuda Gali Kuburan di Tegal, Wawan Mengalami Gangguan Saraf
"Ini juga bentuk prestasi karena bagaimanapun Pemkot Tegal harus menempatkan orang yang tepat."
"Tentunya agar mereka bisa bekerja secara maksimal," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/1/2021).
Ia berpesan, pejabat dan ASN harus bisa bekerja sama dan kompak.
Dia menilai, kerja sama ASN di tiap instansi akan membuahkan hasil yang baik.
"Ketika di satu instansi, kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, kepala seksi, dan stafnya kompak, maka hasilnya akan lebih baik," pesannya.
Berikut lima ASN yang dilantik beserta jabatannya:
Moh Ali Rosyidi sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah Ahli Madya pada Inspektorat.
Elipisyahrin Pasaribu sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah Ahli Madya pada Inspektorat.
Lilis Hendrawati sebagai Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda.
Niken Tri Haryati sebagai Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Pertama pada Bagian Hukum Setda.
Marifah sebagai Arsiparis Muda pada Bagian Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Masih SMP, Perundung di Cilacap Ditetapkan Jadi Tersangka: Korban Dijambak dan Dimaki
Baca juga: Viral Video Bullying Remaja Putri di Cilacap, Polisi: Katanya Karena Emosi Sesaat
Baca juga: Tragedi Perahu Tersapu Ombak di Pantai Menganti Kebumen, Nelayan Harapkan Lahan Parkir Diperluas
Baca juga: Mulai Selasa Siang, Stasiun Kebumen Buka Layanan Rapid Test Antigen, Biayanya Cuma Rp 105 Ribu