Berita Kriminal
Pria Penusuk Wanita di Sukorejo Kendal Ditangkap di Yogyakarta, Kesal Lantaran Diputus Cinta
Pelaku ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan menusuk kekasihnya Ernawati (30), warga Desa Curugsewu Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo membekuk Andri Setiawan (37), warga Palembang saat kabur ke Yogyakarta.
Andri diringkus jajaran kepolisian di sebuah kos di Kelurahan Maguwoharjo, Yogyakarta, pada Selasa (5/1/2021).
Pelaku ditangkap setelah kedapatan menusuk kekasihnya Ernawati (30), warga Desa Curugsewu Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Baca juga: Awal Februari 2021 di Kendal, Sekolah Berpeluang Mulai Gelar KBM Tatap Muka, Berikut Syaratnya
Baca juga: 2 Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Bakal Dibangun di Kabupaten Batang dan Kendal
Baca juga: Kirim Anggota ke Dinkes, Kodim 0715 Kendal Pelopori Donor Plasma Konvalesen bagi Pasien Covid-19
Baca juga: Pedagang Persoalkan Los Pasar Pagi Kaliwungu Kendal: Ukurannya Kok Lebih Kecil Dibanding Sebelumnya
Aksi itu dilakukan di sebuah toko wilayah Sukorejo dengan motif kesal lantaran diputus cinta.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan penganiayaan.
Selain menangkap pelaku, Polres Kendal juga menyita barang bukti seperti sepasang sandal karet, sebilah pisau belati beserta sarungnya yang digunakan untuk menusuk korban.
"Menurut keterangan pelaku, ia marah karena merasa ditolak oleh korban."
"Semenjak kenal dengan korban, pelaku sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk korban," terang Kapolres Kendal kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/1/20221).
AKBP Raphael menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan kepada korban.
Namun setelah berbincang dengan korban, pelaku mengungkapkan rasa kekecewaan dan tidak terima diputus cinta yang akhirnya menganiaya menggunakan pisau belati.
Akibatnya, korban mendapatkan luka tusukan dan sayatan pada bagian lengan tangan, dada, pinggang, dan kepala hingga dilarikan ke Puskesmas Sukorejo.
"Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online yang berpindah-pindah," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Sekolah Gelar Pertemuan Bersama Wali Murid, DPRD Karanganyar: Tolong Disdikbud Bisa Menegurnya
Baca juga: Dua Objek Wisata Ini Masih Tutup Sejak Awal Pandemi, Berikut Penjelasan Disparpora Karanganyar
Baca juga: Cerita Haru Viralnya Pemuda Gali Kuburan di Tegal, Wawan Mengalami Gangguan Saraf
Baca juga: Begini Cerita Pemuda Marah dan Robek Uang, Enggan Bayar Tiket Wisata Palawi Baturraden Banyumas