Berita Blora
Gelap Mata, Kakek 65 Tahun di Blora Bacok Mantan Istri yang Berduaan dengan Pria Lain di Sawah
Mantan istri Sakirin, Sunarti (50), meregang nyawa setelah tersabet senjata tajam dari mantan suaminya itu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Sakirin, pria 65 tahun, harus bertanggung jawab atas perbuatannya di Polres Blora. Lelaki asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, itu telah berlaku bengis hingga mengakibatkan mantan istrinya tewas.
Mantan istri Sakirin, Sunarti (50), meregang nyawa setelah tersabet senjata tajam dari mantan suaminya itu.
Peristiwa ini terjadi pada 21 April 2020.
Saat itu, Sakirin terbakar api cemburu melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50), warga desa setempat. Sarjan merupakan lelaki yang sedang dekat dengan Sunarti.
Baca juga: Dinkes Blora Sebut 34 Faskes Sudah Siap Lakukan Vaksinasi, Termasuk Petugasnya
Baca juga: Menilik Makam Pocut Meurah Intan, Tokoh Pejuang Perempuan Asal Aceh di Blora
Baca juga: 22 Kamar Isolasi Covid-19 Penuh, RSUD dr Soetijono Blora Bakal Tambah 10 Kamar
Baca juga: Tak Lagi Pakai Perahu, Akses Blora-Bojonegoro Lewat Kradenan Kini Lebih Mudah Lewat Jembatan TBB
Api cemburu yang membakar Sakirin membuatnya gelap mata. Dia menghampiri dua sejoli di pematang sawah tersebut.
Namun, kedatangan Sakirin memicu cek-cok di antara mereka. Singkat cerita, Sakirin nekat membacok keduanya hingga membuat Sunarti tewas.
Akibat kejadian tersebut, Sakirin menjadi buronan Polisi. Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.
Penangkapan terjadi Senin (4/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB, bermula dari informasi masyarakat.
Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa akhirnya bergerak menyisir kawasan hutan.
"Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Takut Covid-19, Youtuber Banyumas Pagari Rumah Pakai Seng. Belanja dan Temui Tamu dari Balik Seng
Baca juga: Tempat Tidur Pasien Covid Tinggal 174, Pemkot Solo Minta Daerah Sekitar Tambah Ruang Isolasi dan ICU
Baca juga: Resah, Pelaku Wisata di Banyumas Berharap Objek Wisata Tak Tutup Lagi
Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Purbalingga, Toko Modern Buka sampai Pukul 19.00 WIB kecuali di Sekitar RS
Sakirin ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping.
Wiraga mengakatan, Sakirin bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.
Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron, dia bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.
Untuk bertahan hidup, dia makan buah atau umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan. (*)
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
pembacokan
pembacokan di blora
kasus kriminal terbaru
Polres Blora
Setelah Disuntik Vaksin, Pegawai Bank di Blora Ini Jatuh Pingsan. Ini Dugaan Pemicunya |
![]() |
---|
Ditinggal ke Pasar, Dua Rumah Milik Warga Cepu Blora Ludes Dilalap Api |
![]() |
---|
Ditangkap Anggota Polres Blora, Santoso Kedapatan Jual Sabu saat Masih Jalani Program Asimilasi |
![]() |
---|
Akhiri 10 Tahun Jabatan Bupati Blora, Kokok Pamit: Mari Dukung Pak Arief dan Bu Etik |
![]() |
---|
Cegah Banjir dan Kekeringan di Blora-Bojonegoro, Sungai Bengawan Solo akan Dibendung di Karangnongko |
![]() |
---|