Berita Blora
Gelap Mata, Kakek 65 Tahun di Blora Bacok Mantan Istri yang Berduaan dengan Pria Lain di Sawah
Mantan istri Sakirin, Sunarti (50), meregang nyawa setelah tersabet senjata tajam dari mantan suaminya itu.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Sakirin, pria 65 tahun, harus bertanggung jawab atas perbuatannya di Polres Blora. Lelaki asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, itu telah berlaku bengis hingga mengakibatkan mantan istrinya tewas.
Mantan istri Sakirin, Sunarti (50), meregang nyawa setelah tersabet senjata tajam dari mantan suaminya itu.
Peristiwa ini terjadi pada 21 April 2020.
Saat itu, Sakirin terbakar api cemburu melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50), warga desa setempat. Sarjan merupakan lelaki yang sedang dekat dengan Sunarti.
Baca juga: Dinkes Blora Sebut 34 Faskes Sudah Siap Lakukan Vaksinasi, Termasuk Petugasnya
Baca juga: Menilik Makam Pocut Meurah Intan, Tokoh Pejuang Perempuan Asal Aceh di Blora
Baca juga: 22 Kamar Isolasi Covid-19 Penuh, RSUD dr Soetijono Blora Bakal Tambah 10 Kamar
Baca juga: Tak Lagi Pakai Perahu, Akses Blora-Bojonegoro Lewat Kradenan Kini Lebih Mudah Lewat Jembatan TBB
Api cemburu yang membakar Sakirin membuatnya gelap mata. Dia menghampiri dua sejoli di pematang sawah tersebut.
Namun, kedatangan Sakirin memicu cek-cok di antara mereka. Singkat cerita, Sakirin nekat membacok keduanya hingga membuat Sunarti tewas.
Akibat kejadian tersebut, Sakirin menjadi buronan Polisi. Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.
Penangkapan terjadi Senin (4/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB, bermula dari informasi masyarakat.
Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa akhirnya bergerak menyisir kawasan hutan.
"Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Takut Covid-19, Youtuber Banyumas Pagari Rumah Pakai Seng. Belanja dan Temui Tamu dari Balik Seng
Baca juga: Tempat Tidur Pasien Covid Tinggal 174, Pemkot Solo Minta Daerah Sekitar Tambah Ruang Isolasi dan ICU
Baca juga: Resah, Pelaku Wisata di Banyumas Berharap Objek Wisata Tak Tutup Lagi
Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Purbalingga, Toko Modern Buka sampai Pukul 19.00 WIB kecuali di Sekitar RS
Sakirin ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping.
Wiraga mengakatan, Sakirin bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.
Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron, dia bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.
Untuk bertahan hidup, dia makan buah atau umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan. (*)
pembacokan di blora
pembacokan
kasus kriminal terbaru
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Polres Blora
Kasus Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi di Blora Melonjak Lagi, Pasar Hewan Ditutup |
![]() |
---|
Pertama Dampingi Suami di Acara Kepolisian, Pedangdut Yeni Inka Deg-degan |
![]() |
---|
Banjir Todanan Blora Tewaskan Tiga Orang, Terseret Arus dan Tenggelam |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Kecamatan Jepon-Bogorejo Blora Putus Terbawa Banjir, Warga Cari Jalan Alternatif |
![]() |
---|
Truk Tangki Gas Pertamina Terguling Timpa Toyota Innova di Jalan Blora-Cepu, 6 Orang Dilarikan ke RS |
![]() |
---|