Berita Kriminal
Oplos Cabai Gunakan Cat Semprot di Banyumas, Petani Asal Temanggung Ini Terancam 3 Pasal Sekaligus
BN (35), petani asal Temanggung, yang memalsukan cabai rawit merah dengan dicat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Peredaran cabai rawit merah yang dicat semprot hanya ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
"Kejadian hanya di Kabupaten Banyumas," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan cabai yang dicat semprot tersebut di tiga lokasi.
Baca juga: Polresta Banyumas Pantau Pergerakan FPI di Markas Cilongok
Baca juga: Pengecat Cabai di Banyumas Sudah Ditangkap, Pelaku Warga Temanggung, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: FPI di Banyumas Dilarang Berkegiatan, Termasuk Mengibarkan Bendera
Baca juga: Tak Sekadar di Pasar Wage Purwokerto, Dua Pasar di Banyumas Juga Senasib, Cabai Diolesi Cat Merah
Yaitu di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Purwokerto, dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).
"Pelaku sudah ditangkap oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi."
"Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani Polresta Banyumas," ujar Kompol Berry.
Atas perbuatannya, BN (35), petani asal Temanggung, yang memalsukan cabai rawit merah dengan dicat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara.
Pelaku akan diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Kompol Berry.
Diberitakan sebelumnya, cabai rawit berwarna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, ternyata dicat menggunakan cat semprot.
Untuk mengelabui pembeli, kata Kompol Berry, terduga pelaku mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.
Pelaku mengecat cabai rawit kuning dengan warna merah karena harga cabai rawit merah di pasaran sedang tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot Terancam Kurungan 15 Tahun
Baca juga: Bikin Heboh, Pedagang Temukan Cabai Diolesi Cat Merah di Pasar Wage Purwokerto
Baca juga: Sahoun Ayam, Kuliner Legendaris Purwokerto: Dibuat dari Campuran Aci dan Tepung Beras, Diguyur Kaldu
Baca juga: Merokok Tingwe Sudah Jadi Gaya Hidup Anak Muda Purwokerto, Berikut Pengakuan Mereka
Baca juga: Stasiun Purwokerto Buka Layanan Rapid Test Antigen, Calon Penumpang KA Diminta Tes H-1 Keberangkatan
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
banyumas
Banyumas Hari Ini
Kompol Berry
Polresta Banyumas
Polres Temanggung
cabai diolesi cat merah
Running News
Harga Cabai di Banyumas
Cabai Bercampur Cat
cabai rawit
Pasar Wage Purwokerto
Purwokerto
kriminal banyumas
kriminal hari ini
kriminal
1 Anggota TNI dan 2 Warga Sipil Tewas Ditembak di Kafe di Jakarta, Pelaku Oknum Polisi Diduga Mabuk |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Blora Ini Jambret Handphone di Karanganyar, Korban Lagi Gunakan Aplikasi GPS |
![]() |
---|
Fendi Warga Wonosobo Ini Miliki Uang Palsu Senilai Rp 21,4 Juta, Ditangkap di Parakan Temanggung |
![]() |
---|
Pria Asal Bekasi Ini Menyaru Jadi Dukun, Bisa Tarik Emas Batangan, Empat Orang Kena Tipu di Tegal |
![]() |
---|
AR Terkesan Berbelit Saat Diajak Ngobrol, Kepergok Warga Hendak Curi Motor di Pantai Bopong Kebumen |
![]() |
---|