Berita Kesehatan

Ini Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Penyesuaian Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali berubah.

Editor: deni setiawan
bpjs-kesehatan.go.id
ILUSTRASI Logo BPJS Kesehatan. 

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan.

Yakni dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Muttaqien menjelaskan, kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.

Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

"Selama modelling dan data belum dianalisis, kami tidak bisa memastikan naik atau turun," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Simak Tarif Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2021

Baca juga: Sampel Hasil Tes Swab Menumpuk di Dinkes Purbalingga, Hanung Sebut Dampak Pembatasan Uji Lab PCR

Baca juga: Masa Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang 40 Hari, Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Baca juga: Bupati Wihaji Sebut Kini Batang Peringkat Pertama Kasus Covid-19 di Jateng, Tiap Hari Ada 40 Kasus

Baca juga: Mau Lapor Jalan Rusak? Pemprov Jateng Tunjukkan Cara Mudahnya, Warga Cukup Unduh Aplikasi Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved