Berita Nasional
Masa Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang 40 Hari, Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
Juliari dan Adi sebelumnya telah ditahan sejak Minggu (6/12/2020) setelah keduanya menyerahkan diri KPK karena ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara untuk 40 hari ke depan.
Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Kami lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 26 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021."
"Ini untuk 2 tersangka TPK dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Bantu Petani di Karanganyar, Secara Bertahap Diesel Bakal Diganti Meteran Listrik Ramah Lingkungan
Baca juga: Tak Mau Kecolongan, Polres Kebumen Juga Intensifkan Penjagaan Melekat di Tiap Gereja
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Banyumas Tercatat 4.390 Kasus, Separuhnya Terjadi di Desember
Baca juga: Simbol Kesederhanaan, Gereja Katedral Kristus Raja Purwokerto Bikin Pohon Natal dari Tampah Bekas
Selain Juliari, satu tersangka lain yang dimaksud Ali adalah pejabat pembuat komitmen (PPKom) di Kementerian Sosial ( Kemensos), Adi Wahyono.
Juliari dan Adi sebelumnya telah ditahan sejak Minggu (6/12/2020) setelah keduanya menyerahkan diri KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Disamping itu, KPK juga memperpanjang penahanan tiga orang tersangka lain.
Yakni PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan dua orang pihak swasta bernama Harry Sidabuke dan Ardian I M.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 25 Desember 2020 sampai dengan 2 Februari 2021 untuk 3 tersangka," ujar Ali.
Matheus, Ardian, dan Harry sebelumnya telah ditahan sejak Sabtu (5/12/2020) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Mensos Juliari Batubara
Baca juga: Omset Layanan Jujag Jujug Sudah Capai Rp 132 Juta, Transaksi Tertinggi di Pasar Segamas Purbalingga
Baca juga: Bantuan Sembako Diserahkan Dua Kali, Cara Pemkab Banjarnegara Bantu Warga yang Isolasi Mandiri
Baca juga: Polresta Banyumas Bekuk 2 Pencuri Penggilngan Padi, Beraksi dari Pemalang Hingga Wonosobo
Baca juga: Naik Hingga Dua Kali Lipat, Segini Harga Sayur Mayur Jelang Natal dan Tahun Baru di Temanggung