Berita Kesehatan
Ini Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Penyesuaian Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali berubah.
Iuran Peserta Mandiri
- Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.
- Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca juga: Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo
Baca juga: Horor, Pelanggar Prokes Dimasukkan ke Keranda Jenazah, Operasi Yustisi Gabungan di Purbalingga
Baca juga: Vaksin Sinovac Sudah Masuk Indonesia, Berikut Rekomendasi Resmi ALMI Banjarnegara
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, tarif iuran pada 2021 masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Termasuk juga terkait penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada 2022.
"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada 2022."
"Maka iuran 2021 akan tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020," jelas Muttaqien seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf.
Dia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.
Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan 2022.
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.
Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah.