Berita Kesehatan
Ini Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Penyesuaian Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali berubah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seperti yang pernah diberitakan dan beredar di publik, dikabarkan pemerintah akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Dan hal itu pun telah diputuskan, yakni melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2021.
Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Baca juga: Begini Mekanisme Penyaluran Bansos Kemensos 2021, Risma: Warga Juga Bisa Lihat Data Penerima
Baca juga: Kini Sudah Tembus 700 Ribu, Data Kasus Covid-19 Hingga Jumat Siang di Indonesia
Baca juga: Merokok Tingwe Sudah Jadi Gaya Hidup Anak Muda Purwokerto, Berikut Pengakuan Mereka
Baca juga: Marah Tidak Dilayani Karena Tak Gunakan Masker, Pria Ini Meludahi Petugas SPBU Unika Semarang
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.
Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah
- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
Besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.