Berita Kesehatan

Ini Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Penyesuaian Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali berubah.

Editor: deni setiawan
bpjs-kesehatan.go.id
ILUSTRASI Logo BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seperti yang pernah diberitakan dan beredar di publik, dikabarkan pemerintah akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Dan hal itu pun telah diputuskan, yakni melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2021.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Baca juga: Begini Mekanisme Penyaluran Bansos Kemensos 2021, Risma: Warga Juga Bisa Lihat Data Penerima

Baca juga: Kini Sudah Tembus 700 Ribu, Data Kasus Covid-19 Hingga Jumat Siang di Indonesia

Baca juga: Merokok Tingwe Sudah Jadi Gaya Hidup Anak Muda Purwokerto, Berikut Pengakuan Mereka

Baca juga: Marah Tidak Dilayani Karena Tak Gunakan Masker, Pria Ini Meludahi Petugas SPBU Unika Semarang

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

 Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran Peserta Mandiri

- Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

- Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

- Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

ILUSTRASI. Kenaikan tarif peserta bukan penerima upah membuat peserta BPJS Kesehatan turun kelas.
ILUSTRASI. Kenaikan tarif peserta bukan penerima upah membuat peserta BPJS Kesehatan turun kelas. (ANTARAFOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

Baca juga: Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo

Baca juga: Horor, Pelanggar Prokes Dimasukkan ke Keranda Jenazah, Operasi Yustisi Gabungan di Purbalingga

Baca juga: Vaksin Sinovac Sudah Masuk Indonesia, Berikut Rekomendasi Resmi ALMI Banjarnegara

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, tarif iuran pada 2021 masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Termasuk juga terkait penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada 2022.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada 2022."

"Maka iuran 2021 akan tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020," jelas Muttaqien seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf.

Dia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.

Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan 2022.

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah.

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan.

Yakni dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Muttaqien menjelaskan, kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.

Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

"Selama modelling dan data belum dianalisis, kami tidak bisa memastikan naik atau turun," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Simak Tarif Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2021

Baca juga: Sampel Hasil Tes Swab Menumpuk di Dinkes Purbalingga, Hanung Sebut Dampak Pembatasan Uji Lab PCR

Baca juga: Masa Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang 40 Hari, Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Baca juga: Bupati Wihaji Sebut Kini Batang Peringkat Pertama Kasus Covid-19 di Jateng, Tiap Hari Ada 40 Kasus

Baca juga: Mau Lapor Jalan Rusak? Pemprov Jateng Tunjukkan Cara Mudahnya, Warga Cukup Unduh Aplikasi Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved