Berita Karanganyar
DKK Karanganyar Temukan Obat Keras di Jual di Pasar Tradisional, Ini Ciri Obat Boleh Dijual Bebas
Tim gabungan mendapati ratusan tablet obat masuk golongan keras, dijual bebas di Pasar Jungke Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Tim gabungan mendapati ratusan tablet obat masuk golongan keras, dijual bebas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jungke Karanganyar, Senin (14/12/2020).
Tim gabungan itu terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Loka POM Solo, Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Kominfo, Kesra, Dispertan dan kepolisian.
Sidak itu dilakukan sebagai persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru. Selain melakukan pengawasan terhadap obat-obatan, tim juga melakukan pengawasan terhadap pangan.
Kasi Kefarmasian Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan DKK Karanganyar, Edy Antoro menyampaikan, sidak dibagi menjadi dua tim, yakni tim sidak pangan dan tim sidak obat-obatan.
Baca juga: Di Tasikmadu Karanganyar, Acara Hajatan Dibatasi Maksimal 2 Jam
Baca juga: Tiga Rumah Warga Desa Tengklik Mendesak Direlokasi, BPBD Karanganyar: Rawan Terkena Longsoran
Baca juga: Tidak Jadi Gunakan Hotel, Pemkab Karanganyar Usulkan BLK Karangpandan Jadi Tempat Isolasi Khusus
Baca juga: 45 Menit Sudah Terjaring 35 Kendaraan, Operasi Tindak Penerobos Jalur Satu Arah di Karanganyar
Dalam sidak, tim sidak obat-obatan menemukan obat keras sejenis antibiotik yang seharusnya dibeli menggunakan resep dokter. Di antaranya, obat merek Neuralgin dan Super Tetra.
Atau, obat tersebut memiliki tanda lingkaran merah yang bisa didapat jika warga membeli ke apotek.
"Jadi, warung umum sebenarnya tidak boleh menjual antibiotik. Jadi, kami edukasi juga kepada pedagang terkait hal ini. Khusus obat yang disertai tanda (lingkaran) merah, harus dibeli menggunakan resep dokter, tidak boleh dijual bebas," kata Edy saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Terkait temuan ini, Edy mengatakan, akan ditindaklanjuti Loka POM Solo.
Menurut Edy, obat-obatan tersebut ditemukan di empat toko dan satu distributor. Petugas menyita enam dus neuralgin, satu dus berisi sekitar 100 tablet. Sedangkan super tetra tidak sampai 100 tablet.
Menurut Edy, pengamanan ini bertujuan agar obat-obat tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas tanpa ada resep dari dokter.
Pedagang yang kedapatan menjual obat tersebut diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan. Sedangkan penanganan terhadap distributor menjadi kewenangan Loka POM Solo.
"Yang jelas, ketika obat tidak digunakan sebagaimana mestinya akan menjadi racun bagi tubuh," jelasnya.
Edy mengimbau kepada masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan obat. Ada tanda yang dapat dikenali masyarakat apabila hendak membeli obat. Misalnya, obat bertanda lingkaran merah, hijau, dan biru.
Baca juga: Emosi Saudara Kembar Dihina, Pemuda 21 Tahun Asal Kemangkon Tusuk Punggung Buruh di Purbalingga
Baca juga: Siapkan Rp 5 Miliar untuk Perbaiki dan Bangun Venue Baru, Blora Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2022
Baca juga: Dari Batas Maksimal 5%, Angka Positivity Rate Covid-19 Banyumas Tembus 12%. Ini Imbauan Dinkes
Baca juga: Ora Mekso Tapi Kudu! Panser Biru Ingin PSIS Semarang Kembali ke Stadion Jatidiri
"Kalau obat bertanda merah, dimohon untuk tidak menggunakan tanpa ada resep dokter. Risikonya kan membahayakan, baik jangka pendek maupun panjang," jelasnya.
"Yang dibeli bebas itu yang ada tanda lingkaran biru dan hijau. Tapi, kalau biru bebas tapi terbatas. Semisal obat flu, bagi penderita dengan gangguan jantung dan pengemudi kan harus hati-hati, tetap ada kewaspadaan untuk menggunakan obat," pungkasnya. (*)