Berita Karanganyar
Di Tasikmadu Karanganyar, Acara Hajatan Dibatasi Maksimal 2 Jam
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar juga membatasi acara hajatan hanya boleh 1,5-2 jam.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kecamatan Tasikmadu menerapkan pembatasan penyelenggaraan hajatan menyusul adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar juga membatasi acara hajatan hanya boleh 1,5-2 jam.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribunbanyumas.com dari Instagram @dinkeskaranganyar, tercatat, ada 60 kasus positif Covid-19 pada Selasa (14/12/2020).
Camat Tasikmadu Junaidi mengatakan, kebijakan pembatasan hajatan tersebut diambil untuk upaya menekan penyebaran virus Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Tasikmadu.
Ada beberapa aturan yang mesti diterapkan warga apabila hendak menggelar hajatan.
Baca juga: Dokter Klinik Meninggal Dunia Karena Covid-19, Layanan Dialihkan ke Puskesmas Kerjo Karanganyar
Baca juga: Belum Banyak Wisata di Kebakkramat, Alasan Disparpora Karanganyar Kembangkan Embung Plalar
Baca juga: Khawatir Muncul Klaster Sekolah, Dewan Minta Pemkab Karanganyar Kaji Ulang Rencana KBM Tatap Muka
Baca juga: Nurini Sebut Rencana KBM Tatap Muka Masih Dibahas Internal Disdikbud Karanganyar
Di antaranya, tamu maksimal 50 orang. Itu pun, sistem banyu mili. Artinya, tamu tidak diperkenankan datang bersamaan tetapi bergantian.
Durasi acara juga dibatasi, maksimal dua jam dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami tidak melakukan pelarangan. Hanya pembatasan karena kemarin kan kasus (positif Covid-19) di Kecamatan Tasikmadu sudah mencapai 120 pasien Covid-19. Makanya, kami memutuskan, demi keamanan, kami batasi," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Rabu (16/12/2020).
Terkait pengawasan acara hajatan, lanjut Junaidi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Tasikmadu. Mereka lah yang nanti mengecek ke lokasi hajatan.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini, baru ada sekitar 10 warga yang mengajukan izin penyelenggaraan hajatan.
Kendati demikian, kebijakan itu bersifat fleksibel sembari melihat perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Tasikmadu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Karanganyar Yophy Eko Jati Wibowo, menyambut baik kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kecamatan Tasikmadu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Kalau dari kami, Satpol PP dan tim penegak disiplin protokol pencegahan Covid-19, setuju," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta camat dan kades memperketat penyelenggaraan hajatan seiring meningkatnya kasus Covid-19. Durasi acara hajatan dibatasi 1,5 jam sampai 2 jam.
Baca juga: Pendaftaran Mulai Dibuka, Pemerintah Arab Saudi Segera Berikan Vaksin Gratis ke Warga
Baca juga: Calon Wakil Bupati Sragen Suroto Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Keluarga
Baca juga: Hasil Pilkada Kendal: Dico-Basuki Raih Suara Terbanyak, Unggul 65.333 Suara dari Pesain Terdekat
Baca juga: Siapkan Payung, Purwokerto dan Cilacap Hari Ini Diperkirakan Diguyur Hujan Siang Hingga Malam
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan selalu menjaga jarak). (*)