Pilkada Serentak 2020

Hasil Pilkada Kendal: Dico-Basuki Raih Suara Terbanyak, Unggul 65.333 Suara dari Pesain Terdekat

Dico-Basuki atau Dibas unggul 65.333 suara dari pason nomor urut 2, Ali Nurudin-Yekti Handayani, memperoleh 214.299 suara.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara Pilkada Kendal 2020 di aula KPU Kendal, Selasa (15/12/2020) kemarin. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2020 tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020).

Dari pemungutan suara di 20 kecamatan yang ada di Kendal, pasangan calon nomor urut 1, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, meraih suara terbanyak, yakni 279.632 suara.

Dico-Basuki atau Dibas unggul 65.333 suara dari pason nomor urut 2, Ali Nurudin-Yekti Handayani, memperoleh 214.299 suara.

Sementara, paslon nomor urut 3 dari partai politik PDI Perjuangan dan PPP, Tino Indra Wardono-Mukh Mustamsikin, memperoleh 74.371 suara dari total surat suara sah sebanyak 568.302.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pada Pilkada Kendal 2020, sebanyak 596.437 surat suara telah digunakan. Rinciannya, 568.302 surat suara sah dan 28.135 surat suara tidak sah.

Baca juga: Suaminya Menangi Pilkada Kendal, Chacha Frederica Mulai Dipanggil Ibu Bupati, Meski Belum Dilantik

Baca juga: Hasil Pilkada Kendal, Tingkat Partisipasi Pemilih 75,95 Persen, Besok Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Baca juga: Ini Syarat Sekolah Bisa Gelar Simulasi KBM Tatap Muka di Kendal, Guru Juga Wajib Rapid Test

Baca juga: Ketiban Berkah, Warga Panen Gratis Kerang yang Terbawa Ombak Besar di Pantai Sendang Sikucing Kendal

Dalam penetapan rekapitulasi surat suara tersebut, menurut Hevy, tidak ada keberatan dari semua saksi masing-masing paslon dan Bawaslu yang hadir.

"Untuk jumlah data pemilihnya (DPT) sebanyak 785.303, laki-laki 391.047 dan perempuannya 394.256 orang. Kalau pemilih yang pindah hak memilih (DPPH) ada 2.122 orang, sedangkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP atau surat keterangan ada 1.762 orang," terangnya, Rabu (16/12/2020).

Dari total 596.437 orang yang menggunakan hak pilih, laki-laki 292.133 orang dan perempuan 304.304 orang.

"Untuk data pemilih disabilitas ada 1.837 orang, yang menggunakan hak pilihnya 687 orang," tutur Hevy.

Pada Pilkada 2020 ini, Hevy merinci, sebanyak 807.306 surat suara telah ia terima, termasuk surat suara cadangan.

Namun, sebanyak 210.597 surat suara tidak digunakan, sedangkan surat suara yang rusak atau cacat berjumlah 272.

Hevy mengapresiasi masing-masing paslon dan tim kampanye atas kerjasamanya menjaga kondisi tetap kondusif selama penyelenggaraan Pilkada.

Ia juga berterimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut berpartisipasi dalam penentuan pemimpin Kendal beberapa tahun ke depan.

"KPU juga mengapresiasi peran serta seluruh aparat kepolisian dan TNI, juga masyarakat, yang turut serta menjaga situasi dan kondisi agar tetap aman, lancar damai, kondusif sampai tahapan Pilkada rampung," ujar Hevy.

Baca juga: Siapkan Payung, Purwokerto dan Cilacap Hari Ini Diperkirakan Diguyur Hujan Siang Hingga Malam

Baca juga: Tabrak 2 Mobil Sedan, Artis Salshabilla Diduga Mabuk

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 16 Desember 2020 Rp 1.921.000 Per 2 Gram

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Semarang: Paslon Ngebas Dipastikan Ungguli Bison

Meski sudah diplenokan, lanjut Hevy, KPU Kendal tetap membuka pintu jika ada permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan.

Waktunya, maksimal lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

"Sehingga, tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi," jelas Hevy. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved