Berita Wonosobo

90 Kafe dan Ruko di Wonosobo Belum Kantongi PBG, Pemkab Layangkan Teguran ke Pemilik

Sebanyak 90 bangunan ruko dan kafe di Wonosobo belum mengantongi PBG atau perizinan bangunan gedung.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
FREEPIK/WIRESTOK
ILUSTRASI KAFE - Sebanyak 90 bangunan ruko dan kafe di Wonosobo belum mengantongi PBG atau perizinan bangunan gedung. Pemkab Wonosobo telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 90 bangunan ruko dan kafe di Wonosobo belum mengantongi PBG atau perizinan bangunan gedung.
  • Izin ini penting untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan peruntukan.
  • Izin ini juga berguna untuk keamanan bangunan terhadap aktivitas di dalamnya.
  • Pemkab Wonosobo telah melayangkan surat teguran kepada para pemilik bangunan itu.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Sebanyak 90 bangunan ruko dan kafe di Wonosobo, Jawa Tengah, tak mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Para pemilik bangunan pun telah mendapat surat teguran.

Kepala Bidang Bina Program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo, Dani Ardiyansyah menjelaskan, PBG merupakan izin dasar yang memastikan bangunan sesuai tata ruang, intensitas penggunaan, dan persyaratan teknis yang berlaku.

"PBG memberikan izin terhadap bangunan yang akan dipakai untuk aktivitas tertentu, baik usaha maupun non-usaha, yang diatur masing-masing stakeholder," ucapnya, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Ngamuk di Warung Lamongan Sapuran, Warga Wonosobo Terancam 10 Tahun Penjara

Ia mencontohkan, gedung yang akan digunakan untuk swalayan harus memenuhi persyaratan parkir dan tata ruang tertentu agar bisa diterbitkan izin pemanfaatannya. 

"Gedung itu secara teknis umum bisa cukup tapi belum tentu untuk semua KBLI bisa dipakai."

"Misal, toko modern boleh, tapi klinik, perlu persyaratan tambahan dari Kementerian Kesehatan," imbuhnya.

Dani juga menekankan pentingnya perubahan PBG seiring perubahan fungsi atau luas bangunan. 

Berdasarkan PP 16 Tahun 2021, IMB lama tetap berlaku selama fungsi dan luas bangunan tidak berubah. 

"Kalau membangun berbeda dari izin sebelumnya maka harus mengurus PBG baru," ujarnya.

Di Wonosobo, proses penerbitan PBG telah dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). 

Dani menegaskan, mekanisme online ini bertujuan untuk memastikan semua dokumen terstandar dan meminimalkan kesalahan pengisian. 

"Semuanya harus sesuai standar yang diinginkan karena kalau belum terpenuhi, permohonan tidak bisa diproses," jelasnya.

Baca juga: PKL Hingga Pelaku Usaha Besar di Wonosobo Diminta Urus Perizinan Usaha, Ini Manfaatnya

Selain itu, pihak DPUPR rutin melakukan pendampingan bagi konsultan dan pemohon, termasuk pelatihan teknis untuk memastikan pembangunan sesuai dengan izin. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved