Berita Wonosobo

PKL Hingga Pelaku Usaha Besar di Wonosobo Diminta Urus Perizinan Usaha, Ini Manfaatnya

Pemkab Wonosobo mendorong PKL hingga pelaku usaha besar mendaftarkan perizinan usaha mereka demi kepastian hukum dan kelancaran usaha.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
PERIZINAN USAHA - Kepala DPMPTSP Wonosobo Retno Eko S mengimbau seluruh pelaku usaha di Wonosobo segera mengurus perizinan kegiatan usaha, termasuk para PKL. Izin usaha dinilai penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan menjalankan usaha. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Wonosobo mendorong PKL hingga pemilik usaha besar mendaftar perizinan usaha.
  • Pendaftaran bisa dilakukan lewat OSS atau Mal Pelayanan Publik.
  • Perizinan usaha membuat para pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan usahanya.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Para pelaku usaha di Wonosobo, Jawa Tengah, mulai pedagang kaki lima hingga pemilik usaha besar, didorong segera mengurus izin usaha.

Kepatuhan terhadap perizinan ini dinilai penting untuk kelancaran dan memberikan kepastian hukum.

"Setiap pelaku usaha itu harus mendaftarkan perizinannya, kegiatan usahanya, melalui akun OSS (one stop service)," kata Kepala DPMPTSP Wonosobo Retno Eko, Minggu (9/11/2025).

Retno menjelaskan, regulasi perizinan berusaha saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang  Perjanjian Perusahaan Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Baca juga: Jalur Menuju Dieng Wonosobo via Sikatok Diperlebar, Cegah Macet saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sistem ini menekankan bahwa izin usaha diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sehingga prosedur dan kewenangan penerbitannya bisa berbeda-beda.

Seluruh pelaku usaha, mulai dari pedagang kaki lima hingga usaha besar, diwajibkan mendaftar perizinan usaha secara mandiri melalui OSS

Namun, bagi yang memerlukan bantuan, pendaftaran bisa dilakukan lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersedia secara gratis. 

Di MPP, berbagai jenis perizinan dapat diurus, mulai dari tata ruang oleh DPUPR, persetujuan lingkungan oleh Dinas LH, hingga PBG dan SLJ.

Sementara, untuk mendaftar lewat OSS,  pelaku usaha bisa melakukan secara daring lewat handphone.

Mereka hanya perlu mendaftarkan alamat email yang dimiliki, mengisi data kegiatan usaha, kapasitas, omset, jumlah tenaga kerja, dan jenis usaha. 

Retno mengatakan, lewat data ini, Pemkab Wonosobo bisa mengidentifikasi risiko usaha sehingga sistem bisa menentukan kewenangan penerbitan izin.

"Kegiatan usaha itu tergantung tadi, dia berbasis risiko. Kalau semakin banyak kamarnya, semakin luas, dan sebagainya, nanti akan berbeda dengan yang kecil,” jelas Retno.

Baca juga: Rp 10 Miliar Digelontorkan di Wonosobo, Bupati Afif: Dulu Petani Berkelahi Rebutan Air

Semua izin pendukung yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha, seperti SLS atau Certificate of Hygiene, juga harus melalui OSS.

Retno mengatakan bahwa langkah-langkah pendaftaran lewat OSS harus dilalui semua pelaku usaha. 

Dia berharap, setiap pelaku usaha mulai membuat akun OSS dan mendaftarkan usahanya agar kegiatan usaha mereka berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku. (*)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved