Berita Purbalingga
Emosi Saudara Kembar Dihina, Pemuda 21 Tahun Asal Kemangkon Tusuk Punggung Buruh di Purbalingga
Warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, RS (21), ditangkap polisi dalam pelariannya ke Jakarta.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, RS (21), ditangkap polisi dalam pelariannya ke Jakarta.
RS merupakan pelaku penganiayaan terhadap Sarifudin (24), warga Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi di pintu masuk Pasar Panican, Minggu (22/11/2020) sekira pukul 00.30.
Saat itu, RS bersama seorang temannya mendatangi dan memukuli Sarifudin.
Saat Sarifudin terjatuh, RS menusukkan pisau yang dibawa, ke punggung sebelah kiri korban.
"Tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi," kata Pujiono saat gelar kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Saksi Tolak Tanda Tangani Berita Acara KPU Purbalingga, Ternyata Sudah Direncana, Ini Alasannya
Baca juga: Masih Menjalani Isolasi Mandiri, Begini Kondisi Terkini Bupati Purbalingga Setelah Positif Covid-19
Baca juga: Bikin Ngakak! Pemilik Warung di Kalimanah Purbalingga Ini Lapor Motornya Hilang, Ternyata Tertukar
Baca juga: Diapresiasi KPU RI, Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 73,29 Persen di Purbalingga
Penganiayaan tersebut mengakibatkan Sarifudin mengalami sejumlah luka di antaranya robek pada punggung sebelah kiri sedalam empat sentimeter hingga mendapat lima jahitan.
Kejadian ini juga membuat Sarifudin yang merupakan buruh itu tak bisa bekerja selama kurun waktu hingga dua pekan.
Setelah kejadian, Sarifudin melaporkan ke Polres Purbalingga.
Satreskrim Polres Purbalingga yang menyelidiki kasus ini pun segera mengidentifikasi pelaku dan memburunya.
Sayang, saat akan ditangkap, RS kabur dari rumah. Keberadaannya akhirnya terlacak di wilayah Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu (5/12/2020).
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang turut serta dalam penganiayaan itu," ucapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang kayu. Pisau tersebut sempat dibuang RS di area persawahan namun berhasil ditemukan polisi.
Berdasarkan keterangan RS, ia nekat menganiaya Sarifudin setelah mendapat aduan dari saudara kembarnya yang dihina korban.
"Tersangka kami kenakan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya. (*)
Baca juga: Siapkan Rp 5 Miliar untuk Perbaiki dan Bangun Venue Baru, Blora Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2022
Baca juga: Dari Batas Maksimal 5%, Angka Positivity Rate Covid-19 Banyumas Tembus 12%. Ini Imbauan Dinkes
Baca juga: Ora Mekso Tapi Kudu! Panser Biru Ingin PSIS Semarang Kembali ke Stadion Jatidiri
Baca juga: Di Tasikmadu Karanganyar, Acara Hajatan Dibatasi Maksimal 2 Jam