Berita Kriminal
Keji, Ibu Bunuh Anak yang Baru Dilahirkannya di Temanggung, Dibekap Lalu Dikubur di Pekarangan
Menurut AKP Made, kasus pembunuhan bayi di Temanggung bermula saat warga menaruh curiga dengan adanya kuburan anak kambing di sebuah pekarangan.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Satreskrim Polres Temanggung telah menetapkan seorang perempuan berinisial P (42) warga Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung, sebagai tersangka pembunuhan bayi beberapa hari lalu.
P diduga membekap anak yang baru dilahirkannya hingga tewas dan menguburkannya di sebuah pekarangan rumah.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Dijadwalkan Mulai Pekan Depan, Tes Usap Massal Bagi Ribuan ASN dan Guru di Temanggung
Baca juga: Disambati Suami Bayar Cicilan Truk, Pengasuh Anak di Temanggung Nekat Curi Gelang Majikan
Baca juga: Bantu Kebutuhan Transportasi Santri di Temanggung, Kemenhub Berikan Minibus, Kapasitas 18 Penumpang
Baca juga: Pengembang Serahkan 17 Sertifikat Fasum Perumahan, Pemkab Temanggung: Guna Hindari Sengketa
Menurut AKP Made, kasus tersebut bermula saat warga menaruh curiga dengan adanya kuburan anak kambing di sebuah pekarangan.
Warga pun mengambil inisiatif untuk menggalinya serta menemukan jasad bayi.
"Ada warga yang melaporkannya kepada pihak kepolisian."
"Saat ini masih dalam pengembangan dari pihak penyidik Polsek Kedu bersama Satreskrim Polres Temanggung."
"Tahapan penyidikan terhadap P ibu kandung korban masih berlangsung," terangnya.
Kata AKP Made, hasil penyidikan outopsi jenazah korban, diperkuat keterangan saksi, polisi menduga tersangka membekap mulut bayinya hingga tidak bernapas setelah dilahirkan.
Guna menutupi tindakan kejinya, P membungkus bayinya dengan kain serta menguburkannya di sebuah pekarangan rumah.
"Pelaku ibu korban, hasil outopsi ada luka bekap di mulutnya."
"Sehingga meninggal dunia."
"Kemudian, sempat ditutupi, baru terungkap Jumat (11/12/2020)," ujarnya.
Kata AKP Made, tersangka memiliki suami berinisial TH (42) yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan ini.
Hanya saja, lanjutnya, Satreskrim Polres Temanggung masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui motif dan siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan ini.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, ada motif malu dari pihak pelaku dan ada problem ekonomi."
"Ibu korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menjalani perawatan di RSUD Temanggung."
"Pihak lain masih dalam proses pengembangan," jelasnya.

Baca juga: Bukan Drop, Ini Alasan Dinkes Pindah Rawat Bupati Cilacap dan Istri yang Positif Covid-19 di RSUD
Baca juga: Bendung Gerak Serayu Berstatus Awas, Warga Cilacap dan Banyumas bagian Barat Diminta Waspada Banjir
Baca juga: Berdalih Bantu Saudara, Warga Adipala Cilacap Ini Pilih Gadaikan Mobil Rental di Temanggung
Diketahui dari penuturan warga, P tega menghabisi bayi yang dilahirkannya di sebuah kandang kambing samping rumahnya.
Warga mulai menaruh curiga kepada makam anak kambing yang tak jauh dari rumah korban sehingga membongkarnya.
"Bayi itu telah dilakukan outopsi dan ternyata saat dilahirkan memang dalam kondisi hidup."
"Suami mengaku tidak tahu kalau istrinya sudah melahirkan," ungkap AKP Made.
Haryono warga sekitar mengatakan, pada hari itu, ia kaget karena banyak warga yang berkumpul untuk membongkar makam anak kambing sepulangnya dari kerja.
Haryono pun bergegas menghampiri warga untuk memastikan apa yang terjadi.
"Awalnya saya tidak tahu kenapa banyak warga berkumpul, katanya mau bongkar makam kambing depan kandang."
"Saya waktu itu baru pulang kerja, sore hari," kata Haryono.
Haryono kaget saat ditemukan jasad bayi tak bernyawa terpendam dalam keadaan terbungkus.
Katanya, atas kejadian tersebut, warga sempat heboh dan segera melaporkannya ke Polsek Kedu.
"Awalnya memang banyak yang membicarakan masalah penguburan cempe atau anak kambing."
"Ketika dikeduk pak RT dan warga, ternyata bayi. Kaget warga," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkannya, tersangka dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 Subsidar Pasal 341 KUHP tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Juru Parkir Jalan Pancasila Ditegur, Dishub Kota Tegal: Menarik Retribusi Tidak Sesuai Perda
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kota Tegal Mulai Naik, Daging Ayam Rp 40 Ribu/Kg dan Telur Ayam Rp 27/Kg
Baca juga: Dua Pekan Pertama Desember, Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Banyumas Capai 65 Orang
Baca juga: Status Oranye Hanya Bertahan Sepekan, Banyumas Kembali Berstatus Zona Merah