Berita Temanggung

Disambati Suami Bayar Cicilan Truk, Pengasuh Anak di Temanggung Nekat Curi Gelang Majikan

Budhiati ditangkap setelah diduga mencuri dua gelang emas seberat 32,2 gram milik majikannya, Oktober lalu.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Kapolsek Temanggung Kota AKP Achirul Yahya menunjukkan barang bukti gelang emas yang dicuri Slamet Budhiati dari rumah majikannya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota meringkus Slamet Budhiati (39), seorang pengasuh anak dan asisten rumah tangga asal Kelurahan Purworejo, Kecamatan Temanggung.

Budhiati ditangkap setelah diduga mencuri dua gelang emas seberat 32,2 gram milik majikannya, Oktober lalu.

Padahal, Budhiati tercatat baru lima bulan bekerja di rumah majikannya, Agustin Gunansih (39), di Perum Permata Indah, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung.

Kapolsek Temanggung Kota AKP Achirul Yahya mengungkapkan, Budhiati bekerja di rumah Agustin sebagai pengasuh anak sekaligus pembantu rumah tangga, sejak pertengahan 2020.

Budhiati mengambil perhiasan dan sejumlah uang di kamar Agustin saat majikannya itu ke luar kota.

Baca juga: Bantu Kebutuhan Transportasi Santri di Temanggung, Kemenhub Berikan Minibus, Kapasitas 18 Penumpang

Baca juga: Pengembang Serahkan 17 Sertifikat Fasum Perumahan, Pemkab Temanggung: Guna Hindari Sengketa

Baca juga: Karena Kondisi Ini, Mayoritas SMP Tunda Simulasi KBM Tatap Muka Lanjutan di Temanggung

Baca juga: 17 Guru di Temanggung Terpapar Covid-19, 11 Orang dari SMPN 1 Temanggung

Kata Yahya, Agustin melaporkan kejadian ke Polsek Temanggung Kota setelah menyadari beberapa perhiasan yang disimpan hilang, sepulang dari luar kota.

Unit reskrim Polsek Temanggung Kota kemudian mengamankan Budhiati setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar Agustin.

"Setelah di cek lokasi, TKP rapi, tidak sebagaimana perampokan atau pencurian biasa. Dicurigai orang dalam. Kemudian, kami amankan ART-nya dan mengaku sudah mencuri serta menggadaikan barang curian itu," terangnya sebagaimana rilis yang dikirim Subag Humas Polres Temanggung, Jumat (11/12/2020).

Dari beberapa barang yang hilang, total kerugian mencapai Rp 18 juta.

Budhiati dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Kepada penyidik, Budhiati mengaku nekat mencuri karena terhimpit utang.

Katanya, ia harus membayar tunggakan utang suami untuk membayar cicilan truk yang dibeli beberapa waktu lalu.

"Dikabari suami kalau gak bayar, truk disita," ujarnya.

Baca juga: Gelombang Tinggi Hantam Tanggul Pantai Sari Pekalongan Hingga Jebol, Air Laut Masuk Permukiman

Baca juga: Dinding Mulai Retak, 12 Rumah di Pinggir Sungai Logawa Semaya Banyumas Terancam Longsor

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Pabrik Pengolahan Kayu di Banyumas, Api Bersumber dari Ruang Oven

Baca juga: Residivis Curi Motor di Banyumas, Uang Hasil Penjualan Digunakan Beli HP untuk Belajar Daring Anak

Atas desakan tersebut, Budhiati menjadi gelap mata dan mengambil beberapa emas milik majikannya.

Tak tahu harus menjual ke mana, ia pun menggadaikan dua gelang emas tersebut ke tempat gadai di Temanggung.

"Jadi, saat itu, lagi masukin baju anak-anak di lemari. Saya lihat laci meja terbuka, ada dompet, saya ambil. Di dalamnya ada uang dan gelang," tuturnya.

Budhiati kini mendekam di jeruji besi Polsek Temanggung Kota sembari menunggu sidang dilaksanakan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved