Berita Tegal

Lanjutan Kasus Konser Dangdut Kota Tegal, Wasmad Tidak Ajukan Saksi Meringankan: Cukup Saya Saja

Meski sudah ditawarkan oleh majelis hakim, Wasmad atau WES penyelenggara konser dangdut viral di Kota Tegal tersebut, menyatakan tidak.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wasmad Edi Susilo (pegang map kuning), seusai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Kamis (10/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Terdakwa kasus kekarantinaan kesehatan, Wasmad Edi Susilo atau WES, tidak mengajukan saksi meringankan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Kamis (10/12/2020).

Meski sudah ditawarkan oleh majelis hakim, Wasmad atau WES penyelenggara konser dangdut viral di Kota Tegal tersebut, menyatakan tidak.

Baca juga: Kasus Konser Dangdut di Kota Tegal, Ahli Pidana Sebut Wasmad Sudah Langgar Tiga Pidana Sekaligus

Baca juga: Dua Bocah Asal Tegal Ini Ditemukan Tewas, Sudah Dicari Seharian Tidak Ditemukan Warga

Baca juga: Sidang Konser Dangdut Tegal: Pemilik Orkestra Dikontak Setahun sebelum Acara, Tahu Izin Dicabut

Baca juga: Awas, Potensi Cuaca Buruk di Tegal Raya Masih Terjadi Hingga Tiga Hari ke Depan

Wasmad mengatakan, pihaknya tidak perlu mendatangkan saksi meringankan dalam persidangan.

Dia berucap, dalam persidangan tersebut cukup ditanganinya sendiri.

"Saya kira, cukuplah saya menghadapi sendiri."

"Iya tidak perlu," kata Wasmad kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/12/2020).

Sementara dalam sidang, Wasmad menyayangkan pencabutan izin dari kepolisian yang dilakukan secara mendadak. 

Di hadapan majelis hakim, ia mempertanyakan, mengapa pencabutan izin baru dilakukan di hari pelaksanaan acara.

Dia pun malu jika harus membubarkan acara di hari pelaksanaan.

Menurut Wasmad, mestinya pencabutan izin diberikan sebelum hari pelaksanaan.

"Ya, saya malu dengan tamu undangan," ungkap Wasmad menjawab pertanyaan Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati.

Seusai mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa Wasmad, Hakim Ketua Majelis Hj Toetik menyampaikan, pemeriksaan pokok perkara sudah selesai.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU yang dijadwalkan berlangsung, pada Selasa (15/12/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal menyumpah ahli pidana Dr Noor Aziz Said dalam persidangan kasus konser dangdut di Kota Tegal, Kamis (10/12/2020).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal menyumpah ahli pidana Dr Noor Aziz Said dalam persidangan kasus konser dangdut di Kota Tegal, Kamis (10/12/2020). (TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

Baca juga: Bawaslu OTT Pelaku Politik Uang di Purworejo, Temuan Juga di Purbalingga, Tersebar di 18 Kecamatan

Baca juga: Bantu Kebutuhan Transportasi Santri di Temanggung, Kemenhub Berikan Minibus, Kapasitas 18 Penumpang

Baca juga: Kredit Mawar Antarkan Purbalingga Raih Anugerah TPKAD Award 2020

Lakukan Tiga Tindak Pidana Sekaligus

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, dinilai telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam kasus konser dangdut viral di Kota Tegal

Hal itu disampaikan ahli pidana Dr Noor Aziz Said, saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Kamis (10/12/2020). 

kepada Tribunbanyumas.com, Noor mengatakan, terdakwa dalam perbuatannya telah melanggar tiga tindak pidana. 

Pertama melanggar Pasal 216 KUHP, tidak menaati perintah aparat penegak hukum dalam hal ini adalah polisi. 

Kedua melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, terdakwa telah menghalang-halangi atau mengganggu pelaksanaan kekarantinaan kesehatan.

Dalam hal ini berkaitan dengan kedaruratan kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

Ketiga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular, yaitu telah menghalang-halangi pemberantasan penyakit menular. 

"Kalau dari tiga ini, menurut doktrin hukum pidana disebut Meerdaadse Samenloop, unsur-unsurnya gabungan dari beberapa perbuatan."

"Masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri," kata dosen tidak tetap di Fakultas Syariah IAIN Purwokerto itu. 

Noor menjelaskan, simpulan tersebut didapatkannya setelah menganalisis kronologis perkara yang ditulis pejabat penyidik kepolisian. 

Simpulan didapat berdasarkan kronologis yang dibacakan polisi dan ia baca sebanyak tiga kali tanpa mengetahui identitas pelaku. 

"Intinya pelaku yang disebutkan di dalam kronologi itu telah melanggar tiga tindak pidana," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Hasil Pilkada Serentak di Jateng, PDIP Beberkan Alasan Kekalahan di Empat Daerah Ini

Baca juga: Pengembang Serahkan 17 Sertifikat Fasum Perumahan, Pemkab Temanggung: Guna Hindari Sengketa

Baca juga: Pematangan Lahan Taman Wasesa Salatiga Digarap Tahun Depan, Rencana Telan Rp 10 Miliar

Baca juga: Hasil Pilkada Serentak di Jateng, PKB Klaim Menang di Delapan Daerah, Berikut Kata Gus Yusuf

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved