Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Ingatkan Pencoblos Tak Pakai Masker Bernuansa Politik saat ke TPS

Bawaslu RI melarang pemilih memakai masker bernuansa politik saat datang ke tempat pemilihan suara (TPS) hari ini (9/12/2020).

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Ketua Bawaslu RI Abhan saat melakukan monitoring kesiapan Pilkada Kabupaten Semarang 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Selasa (8/12/2020) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang pemilih memakai masker bernuansa politik saat datang ke tempat pemilihan suara (TPS) hari ini (9/12/2020).

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, dalam masa tenang sampai pemungutan dan penghitungan suara, pemakaian masker bergambar partai politik, pasangan calon (paslon), atau jargon tertentu terkait pilkada, dilarang.

"Jadi, saya mengimbau kepada pemilih, ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS), benar-benar tidak ada kegiatan atau atribut bersifat kampanye," terangnya saat Monitoring Kesiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Semarang 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Selasa (8/12/2020) malam.

Baca juga: Awas Politisasi Program Pemerintah di Masa Tenang Pilkada Kabupaten Semarang, Ini Kata Bawaslu

Baca juga: Coblosan Pilkada Serentak, Bawaslu: Pemilih dan Petugas Dilarang Bersalaman di Areal TPS

Baca juga: Bawaslu Jateng: 84 ASN Dikenai Sanksi Pelanggaran Netralitas, 11 Masih Diproses KASN

Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Protokol Kesehatan Terbanyak saat Kampanye adalah Peserta Lebih dari 50 Orang

Menurut Abhan, dari hasil pengawasan secara umum didapati, masker menjadi bagian dari material kampanye yang dibagikan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, hasil pengawasan Bawaslu secara nasional, situasi menjelang hari H pemungutan suara masih normal.

Persoalan laporan logistik yang belum tiba di TPS, terutama di daerah sulit dijangkau semisal di Maluku, dipastikan telah terselesaikan.

"Kemudian, kami juga mengingatkan kepada pemilih agar mematuhi protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6, 10, dan 13 Tahun 2020. Yaitu, mencuci tangan, memakai masker, dan cek suhu tubuh, hukumnya wajib," katanya.

Pihaknya menyatakan, terhadap tim pemenangan, pemilih, atau simpatisan, apabila menerima hasil calon yang didukung mendapat raihan suara tinggi agar tidak euforia.

Abhan mengungkapkan, euforia yang berlebihan berpotensi menciptakan kerumunan sehingga rawan berpotensi menjadi penularan virus Covid-19.

"Jangan sampai, euforia itu mengundang kerumunan dan ketika ditemukan kasus yang terpapar, asumsinya, pilkada jadi sumber penyebaran Covid-19," ujarnya. (*)

Baca juga: Buka Audisi Mencari Siti Hingga 31 Desember 2020, Ini Bocoran Tips Garin Nugroho Buat Calon Peserta

Baca juga: Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Berduka, Selasa Malam Istri GBPH Prabukusumo Meninggal

Baca juga: KPU Pangandaran Gelar Lomba Pilkada Berhadiah Tropi, TPS Unik dan Patuh Protokol Kesehatan

Baca juga: Terdampak Banjir, Sebagian TPS di Tiga Daerah Ini Terpaksa Dipindah, Begini Kata KPU Banten

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved