Pilkada Serentak 2020
Bawaslu: Pelanggaran Protokol Kesehatan Terbanyak saat Kampanye adalah Peserta Lebih dari 50 Orang
"Tidak sampai digugurkan. Di Undang-Undang Pilkada, tidak ada ketentuan pelanggaran protokol kesehatan itu diskualifikasi. Nggak ada," jelas Abhan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pelanggaran protokol kesehatan yang jamak terjadi adalah kampanye melebihi 50 orang.
Pernyataan tersebut disampaikan Abhan di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanyenya.
"Tidak sampai digugurkan. Di Undang-Undang Pilkada, tidak ada ketentuan pelanggaran protokol kesehatan itu sampai diskualifikasi. Nggak ada," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Bantul Klarifikasi Video Paslon Bagikan Uang, Suharsono: Kampanye Kok Ming Simbah-simbah
Baca juga: Tepergok Hadiri Acara Konsolidasi Calon Bupati, 1 ASN, 6 Kades, 6 KPPS di Wonogiri Dipanggil Bawaslu
Baca juga: Istri Mantan Bupati Purbalingga Lapor Bawaslu, Erni Tak Terima Fotonya Disalahgunakan Rival Politik
Baca juga: Pengawas Pilkada Kabupaten Semarang Masih Terbatas, Bawaslu Gandeng Organisasi Kepemudaan
Ketika disinggung mengenai kemungkinan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (RI) maupun Bawaslu RI, pemerintah, dan Komisi II DPR RI tetap pada putusan bahwa pesta demokrasi itu dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Menurut Abhan, pencegahan Covid-19 bukan tanggungjawab Bawaslu karena penyakit yang disebabkan oleh virus corona itu bisa menyerang semua orang.
"Undang-undangnya sudah menyatakan sanksi tapi tidak sampai diskualifikasi. Yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi masa jadwalnya," katanya.
"Sanksi pidananya ada di undang-undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya," imbuhnya.
Terkait data penyebaran Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan, selalu mengacu pada data yang disajikan Satgas Penanganan Covid-19.
"Dari paparan Satgas Covid-19 terakhir bahwa kecenderungannya, daerah yang ada pilkada itu (kasus Covid-19) malah turun," katanya.
Dia mengimbau penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Tak Bisa Cegah Kerumunan Pengunjung, Objek Wisata Dusun Semilir Ditutup Sementara Pemkab Semarang
Baca juga: Kecelakaan Terjadi Lagi di Tol Cipali, 8 Korban Tewas Asal Kesesi Pekalongan. Berikut Daftarnya
Baca juga: Bukan Rabu, Setiap Kamis ASN di Pemkab Banyumas Bakal Door to Door Ingatkan Warga Pentingnya Prokes
Baca juga: Tiga Hari Pencarian, Remaja Korban Hanyut di Bendungan Sungai Tambra Purbalingga Belum Ditemukan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ketua-badan-pengawas-pemilihan-umum-bawaslu-republik-indonesia-abhan-kanan-di-purwokerto.jpg)