Berita Semarang
Tak Bisa Cegah Kerumunan Pengunjung, Objek Wisata Dusun Semilir Ditutup Sementara Pemkab Semarang
Pemkab Semarang menutup sementara operasional obyek wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mulai Minggu (29/11/2020).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menutup sementara operasional obyek wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mulai Minggu (29/11/2020).
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro mengatakan, penutupan dilakukan dalam rangka evaluasi penerapan protokol kesehatan penanganan virus Covid-19.
"Kami pernah memberitahu kepada pengelola dan tindakan (penutupan) sementara ini mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Semarang No 65 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19. Kemudian, berkaitan dampak lalu lintas jalan atas keluhan warga ke Polres Semarang," terangnya di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Genjot Wisatawan 2021, Dispar Kabupaten Semarang Tambah Anggaran Pendukung Hingga Rp 10 Miliar
Baca juga: KPU Kabupaten Semarang: Sortir dan Pelipatan Surat Suara Ditarget Selesai 29 November 2020
Baca juga: Posisi Biena Munawa Hatta Diganti HR Supriyadi, Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Semarang
Baca juga: Dapat Bantuan Beras 5 Kg, Petani di Kabupaten Semarang Justru Masuk Kategori Warga Rawan Pangan
Menurut Soekendro, atas adanya destinasi wisata yang diduga melanggar ketentuan protokol kesehatan ini, jajarannya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Tajudin Noor menyatakan, sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha diberikan setelah pengelola dianggap mengabaikan peringatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang.
Ia menambahkan, sebelumnya, pengelola Dusun Semilir beberapa kali diberikan peringatan, baik secara lisan hingga pemberian peringatan secara tertulis.
"Bahkan, peringatan tertulis tersebut ditandatangani oleh Plt Sekda Kabupaten Semarang sebagai Koordinator Sekretariat Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang," katanya.
Dia mengungkapkan, pelanggaran yang paling menonjol di Dusun Semilir adalah pengelola tidak mampu mengendalikan kerumunan pengunjung.
Selebihnya, lanjut dia, persoalan itu melebar menjadi pemicu kemacetan jalan Semarang-Solo lantaran parkir kendaraan meluber sampai ke bahu jalan dan dinilai sangat mengganggu.
"Satpol PP sudah mengingatkan pengelola dan terungkap juga memang tidak ada perubahan. Sehingga, perlu kami tegakkan Perbup tentang protokol kesehatan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Terjadi Lagi di Tol Cipali, 8 Korban Tewas Asal Kesesi Pekalongan. Berikut Daftarnya
Baca juga: Bukan Rabu, Setiap Kamis ASN di Pemkab Banyumas Bakal Door to Door Ingatkan Warga Pentingnya Prokes
Baca juga: Kamar Isolasi Covid-19 di RS di Banyumas Penuh, Pemkab Tambah 450 Tempat Tidur di Rumah Karantina
Baca juga: Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj Positif Covid-19, Dirawat di RS
Terpisah, Public Relationship Obyek Wisata Dusun Semilir Irene menyampaikan, atas peristiwa tersebut, dalam waktu dekat, pihaknya akan memberikan keterangan pasti kronologi penghentian sementara operasional kegiatan wisata di tempat tersebut.
"Konfirmasi resmi akan disampaikan langsung oleh manajemen. Waktu dan tempat akan kami beritahukan lebih lanjut. Terima kasih," ujarnya. (*)