Berita Pekalongan
Kecelakaan Terjadi Lagi di Tol Cipali, 8 Korban Tewas Asal Kesesi Pekalongan. Berikut Daftarnya
Sepuluh (10) orang meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun di KM 78 jalur A Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (30/11/2020) jelang subuh.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Sepuluh (10) orang meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun di KM 78 jalur A Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (30/11/2020), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kecelakaan maut ini melibatkan elf bernomor polisi G 1261 D dengan truk Hino tronton bernomor polisi R 1857 GC dan truk Hino Trailer bernomor polisi B 9010 UEJ.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Polres Purwakarta bahwa ada kecelakaan di tol Cipali dan ada 10 korban yang meninggal dunia.
"Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menindak lanjuti karena para korban kecelakaan ini berdomisili di wilayah kerja Kantor Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan," kata Sugeng kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Hanafi Rais Kecelakaan di Tol Cipali Jawa Barat, Alami Lebam Perut Dikhawatirkan Ada Luka Dalam
Baca juga: Bus Tabrak Tronton di Tol Cipali, Empat Orang Tewas dan 11 Lainnya Luka-luka
Baca juga: 653 Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pekalongan Reaktif Covid-19. Tak Diganti, Jalani Isolasi
Baca juga: Serunya Kamping di Black Canyon Petungkriyono Pekalongan: Mandi di Sungai, Disambut Suara Owa Jawa
Menurutnya, dalam kecelakaan tersebut, ada 12 korban, di antaranya 7 orang meninggal dunia warga Kabupaten Pekalongan, 1 orang warga Sumatera namun ahli waring tinggal di Kabupaten Pekalongan, 2 orang warga Kabupaten Pemalang, dan 2 orang mengalami luka-luka berat.
"Saat ini, kami masih mendata ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan Jasa Raharja," ujarnya.
Terkait kecelakaan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahliwaris yang sah maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp 50 juta langsung secara cashless ke rekening ahliwaris.
"Meskipun saat ini tengah terjadi pandemi Covid 19, tidak menghalangi Jasa Raharja melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan prosedur kesehatan dengan tetap memakai APD," imbuhnya
Adapun untuk meningkatkan pelayanan bagi para korban kecelakaan lalu lintas, Kantor Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah sampai dengan bulan Oktober 2020 telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas diwilayah Jawa Tengah sebesar Rp 21,1 miliar dan total penyerahan tahun 2019 sebesar Rp 19,8 miliar.
Informasi yang dihimpun Tribunbanyumas.com, nama-nama korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut adalah:
1. Afrizal, laki-laki. Alamat, Jorong Koto Koto, Desa Salimpaung Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Ahli waris di Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
2. Kiswoyo, laki-laki. Warga Desa Petanjungan RT 04 RW 03, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
3. Rasbo Wibowo, laki-laki. Alamat Desa Semangu RT 03 RW 01, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca juga: Bukan Rabu, Setiap Kamis ASN di Pemkab Banyumas Bakal Door to Door Ingatkan Warga Pentingnya Prokes
Baca juga: Kamar Isolasi Covid-19 di RS di Banyumas Penuh, Pemkab Tambah 450 Tempat Tidur di Rumah Karantina
Baca juga: Tiga Hari Pencarian, Remaja Korban Hanyut di Bendungan Sungai Tambra Purbalingga Belum Ditemukan
Baca juga: Bikin Kaget, Pria Ini Tiba-tiba Turun dari Motor dan Tergeletak di Trotoar di Purbalingga
4. Sudirjo, laki-laki. Alamat Desa Sukorejo RT 13 RW 07, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
5. Maura Adelia Putri (4), Perempuan. Alamat, Desa Kalimade RT 4 RW 2, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.