Pilkada Serentak 2020

Terdampak Banjir, Sebagian TPS di Tiga Daerah Ini Terpaksa Dipindah, Begini Kata KPU Banten

Tercatat untuk wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, seluruh TPS yang terdampak banjir telah mendapatkan lokasi baru yang dinilai lebih aman.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/setkab.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANTEN - Terdampak banjir, sekira 107 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Banten, terpaksa harus dipindah.

TPS yang dipindah tersebut tersebar di tiga wilayah.

Yakni Kabupaten Pandeglang sebanyak 85 TPS, Kabupaten Serang 19 TPS, dan Kota Cilegon 3 TPS.

Baca juga: Ini Kekhawatiran Striker PSIS Semarang Jika Kompetisi Liga 1 2020 Dilanjut Tahun Depan

Baca juga: Data Sebulan Terakhir, KPU Jateng Sebut 968 KPPS Positif Covid-19

Baca juga: Kini Sudah Ada Modul Digital Pembentukan Perda, Kemendagri: Lebih Efektif dan Efisien

Baca juga: Bertahap Hingga Akhir Desember 2020, BPUM Rp 2,4 Juta Sudah Mulai Dicairkan di Purbalingga

Komisioner KPU Banten, Eka Setya Laksmana mengatakan, pemindahan TPS dilakukan karena hingga H-1 pemungutan dan penghitungan suara, TPS masih terendam banjir.

Tercatat untuk wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, seluruh TPS yang terdampak banjir telah mendapatkan lokasi baru yang dinilai lebih aman.

"Untuk di Pandeglang, sebagian sudah ada yang direlokasi."

"Sisanya ada yang belum dapat tempat dan ada yang masih dalam koordinasi tempat," kata Eka seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Eka menuturkan, pemindahan TPS sudah sesuai aturan seperti lokasi tidak jauh dari lokasi awal dan panitia memberitahukan kepada pemilih.

"Kalaupun direlokasi, TPS harus tetap memperhatikan hal-hal penting soal pendiriannya."

"Seperti TPS tidak boleh jauh dari pemukiman warga, dapat diakses, dan kalau di dalam gedung dapat dilihat masyarakat," ujar dia.

Komisioner KPU Banten, Masudi menambahkan, jika ada TPS pada hari pemungutan suara yang tidak dapat memungkinkan mengggelar pemungutan suara, pencoblosan akan ditunda.

"Itu opsi yang paling terakhir."

"Tapi itu hanya di TPS yang dianggap tidak dapat menggelar pemungutan suara, bukan di seluruh TPS," kata Masudi.

Untuk itu, saat ini KPU Kabupaten/Kota masih terus mengidentifikasi potensi TPS rawan bencana seperti banjir maupun tanah longsor.

"Nanti kawan-kawan KPU di daerah menilai, apakah harus memindahkan TPS, melayani pemilih, atau bahkan menundanya," kata Masudi. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved